Home Berita Berani Ngamen Dan mengemis Bermodus mengelap kaca Mobil di Lampu Merah Tanbu...

Berani Ngamen Dan mengemis Bermodus mengelap kaca Mobil di Lampu Merah Tanbu Siap-Siap Berurusan Dengan Satpol pp

325
0

Tanah bumbu – Kal-sel, peloporkrimsus.com -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah kembali pengawasan para gepeng di sejumlah traffic light atau lampu merah yang kerap dijadikan mangkal pengamen dan Pengelap kaca mobil Razia mengamen di traffic light /Lampu merah yang dilakukan sebagai langkah penertiban dan penegakan ketentraman masyarakat”Pungkas Drs.Anwar Salujang

Kasat Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Drs. H. Anwar Salujang mengatakan dengan tegas , langkah penertiban dilakukan karena laporan dari masyarakat yang sangat terganggu dengan adanya pengamen dan peminta minta dengan modus mengelap kaca mobil di beberapa lampu merah.

Berdasarkan laporan tersebut Kasat Satpol PP dan Damkar Tanbu Drs. H. Anwar Salujang menempatkan 6 Anggota Satpol PP trafefic light (Lampu merah) untuk di bagi Tiga shift dalam Giat Penertiban langsung dilakukan, untuk menjawab keresahan masyarakat.

“Ada laporan ke kami, tentang para pengamen dan Pengelap kaca mobil serta badut sudah mengganggu ketertiban masyarakat. Pengamen tersebut kerap mangkal di lampu merah,” katanya, Rabu (5/04/2023)

Drs. H.Anwar Salujang menjelaskan, traffic light dibeberapa lokasi memang kerap dijadikan tempat mangkal pengamen. Salah satunya di lampu merah simpang empat daerah Kecamatan simpang empat disitu pihaknya mendapati pengamen Jalanan dan Pengelap kaca mobil juga pengemis jalanan yang berpakaian alla badut ,berkat laporan masyarakat Satpol PP langsung dilakukan razia dan memberikan teguran secara humanis dan berhasil pengamen dan Pengelap kaca serta gepeng alla badut tidak ada lagi terlihat di traffic light /lampu merah

Dikatakan Kasat Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Tanah bumbu , andai ada coba -coba lagi berani mengamen dan meminta minta di lampu merah maka akan kami amankan pengamen yang didapati mangkal di traffic light. “Tegasnya

“Kita pastikan kalau ada lagi pengamen dan gepeng alla badut dan pengemis bermodus pengelap kaca mobil yang mangkal di lampu merah akan kami tidak tegas dan kita amankan, untuk dilakukan pembinaan,” terangnya.

Kasat Satpol PP dan Damkar Tanbu menempatkan Anggotanya di Traffic light sejak Januari 2023 dari pagi hari sampai malam hari dengan cara Aplus, untuk mencegah para pengamen yang sering mangkal di traffic light . Namun meskipun kerap dilakukan penertiban, masih saja ada ditemui pengamen yang mangkal. Mereka para anak jalanan, tidak jera dan tetap ada yang mangkal, namun dengan adanya Pengawasan dari Anggota Satpol PP dari pagi hari sampai malam hari para pengamen jalanan dan para gepeng serta peminta minta dengan modus Pengelap kaca tidak terlihat lagi “Tutur Anwar

Penertiban yang dilakukan, lanjut Anwar untuk menghindari ganguan ketertiban dan umum. dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam pasal 504 KUHP dijelaskan, pengemis di muka umum dan mengganggu ketertiban di ancam kurungan paling lama enam Minggu pengguna kendaraan roda 2 dan roda 4 yang akan memasuki kawasan pengendalian lalu lintas dilarang memberi uang kepada pengemis dan pengamen jalanan.

“Pengamen yang mangkal di lampu merah, dinilai melanggar Perda nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban dan ketentraman umum,” jelasnya.

Dalam Perda tersebut, juga dijelaskan bahwa setiap orang atau kelompok orang dilarang mengamen dan meminta-minta di persimpangan jalan protokol, traffic light atau didalam kendaraan umum serta mengganggu arus kendaraan lalu lintas dan tempat umum serta tempat fasilitas publik.

Perlu di sampaikan kalau ada pengamen yang mangkal lagi traffic light/lampu merah kita berikan efek jera dengan sanski berupa push-up dan menyita alat ngamen. Kemudian dilakukan pendataan dan mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi mengamen di traffic light,” pungkasnya.

Mengamen di traffic light dapat mengganggu aktivitas pengguna jalan dan bisa menyebabkan ganguan ketertiban umum dan kenyamanan. Selain itu, fungsi jalan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya, bahkan dengan adanya pengamen kerap menjadi penyebab kemacetan serta berisiko terjadinya kecelakaan.’Ungkap Drs. H. Anwar Salujang (Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here