Home Berita Berdasarkan LHP BPK Tanah Ramayana Kotabumi Milik PT KAI Bukan Aset Pemkab...

Berdasarkan LHP BPK Tanah Ramayana Kotabumi Milik PT KAI Bukan Aset Pemkab Lampung Utara

447
0

Lampung Utara, peloporkrimsus.com – Menurut sumber yang dihimpun oleh media pelopor hukum dan krimsus Pemkab Lampung Utara berapa waktu yang lalu telah menyewakan tanah eks-Mapolres luas kisaran 18.854 M2 di kelurahan Tanjung aman Kecamatan kotabumi Selatan kepada owner Ramayana selama 25 tahun, yang mana pertahunnya harga sewa disepakati 6000 dolar.

Sehingga pihak Ramayana telah membangun gedung pusat perbelanjaan, yang mana rencana saat ini lantai 2 akan dibuat mall pelayanan publik oleh Pemkab Lampung Utara.

Sedangkan tanah tersebut, menurut LHP BPK RI perwakilan Lampung tahun 2021 tanah milik PT kereta api Indonesia (KAI).

Mengutip dari halaman Google, PT Kereta Api Indonesia dan Undang-undang (UU) Perkeretaapian menjadi salah sumber sengketa tanah di Indonesia. Sebab, hingga saat ini UU Perkeretaapian tidak mau tunduk pada Undang-undang Pokok Agraria. Dengan demikian, hukum agraria tidak akan pernah memberikan kepastian hukum kepada sengketa tanah yang melibatkan PT KAI.

Ditegaskan oleh Kurnia, jika yang disewakan oleh PT KAI kepada penyewa adalah bangunan yang ia bangun di atas tanah negara yang dikelola PT KAI, maka dibolehkan. Namun, jika yang disewakan PT KAI adalah tanah, maka hal itu merupakan sebuah pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, upaya sewa-menyewa yang terjadi di atasnya harus batal demi hukum.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Andriwan Kabid aset mengatakan, untuk tanah eks-Mapolres belum tercatat sebagai aset Pemkab Lampung Utara, dikarenakan saat kita ingin membuat sertifikat. Pihak PT KAI komplain menyatakan itu tanah mereka.

Dengan dasar surat atau peta dari zaman Belanda, maka dari itu kita telah mengajukan surat ke pusat salah satunya menteri keuangan, ujarnya.

Disinggung terkait sewa mall Ramayana, saya mendengar memang benar pihak Ramayana menyewa kepada Pemkab bagian tapem, jika tidak salah per tahun 6000 dolar selama 25 tahun, sebaiknya Abang jika ingin lebih jelas langsung ke bapak kepala badan, Pungkasnya.

Ironisnya, mengapa tanah eks-Mapolres Lampung Utara yang belum jelas surat-menyuratnya bahkan besar kemungkinan itu milik PT KAI. Disewakan kepada pihak ketiga yang disebut Ramayana, bahkan sekarang ingin dijadikan mall pelayanan publik.

Berikut LHP BPK : Terdapat Aset Tetap berupa Satu Bidang Tanah pada Sekretariat Daerah yang masih dalam sengketa.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara mencatat aset tetap tanah terhadap hasil kesepakatan ruislag tukar guling aset antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan Kepolisian Daerah Lampung pada tanggal 2 Maret 2004 Nomor 190/11/04 dan B/492/111/2004 tentang Relokasi Mapolres Lampung Utara.

Aset yang diserahkan oleh Kepolisian Daerah Lampung kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara adalah sebidang tanah eks-Mapolres Lampung Utara dengan luas ± 29.519 m2 berikut bangunan yang terdapat di atasnya yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Nomor 32 Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.Kabupaten Lampung Utara. Sedangkan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkewajiban mengadakan/melaksanakan fasilitas bangunan diatas tanah seluas 51.180 m2 yang sudah bersertifikat atas nama Polri eq. Polda Lampung di Jalan Tjukul Subroto, Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan. Kabupaten Lampung Utara. Hal ini didukung dengan Akta Notaris No. 29 tanggal 26 April 2007 tentang Berita Acara Serah Terima Aset antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan Kepolisian Daerah Lampung atas nama Kapolri.

Selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bermaksud untuk membuat sertifikat hak pakai atas tanah eks-Mapolres Lampung Utara tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atas pengajuan ini, BPKA telah bersurat kepada Kepala BPN Kabupaten Lampung Utara melalui surat nomor 500-119 tanggal 12 dan 14 Januari 2008 perihal Berkas Permohonan Hak Pakai an. Pemkab Lampung Utara seluas 18.854 m2 di Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Dalam suratnya, BPN menyatakan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan oleh anggota tim peneliti tanah menyimpulkan bahwa tanah eks-Mapolres Lampung Utara tersebut merupakan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan termasuk dalam Grondkaart Nomor 57. sehingga. BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat kepada pihak lain atas tanah tersebut, sebelum mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pada tanggal 6 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui surat Nomor 900/90/36-LU/V/2020 bersurat kepada Kementerian Keuangan di Jakarta dan Dirut PT KAI di Bandung, perihal Permohonan Hibah Tanah PT KAI ex-Mapolres Lampung Utara. Dalam suratnya. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengajukan permohonan hibah atas tanah eks-Mapolres Lampung Utara kepada Menteri Keuangan serta Dirut PT KAI. Atas surat yang dikirimkan. Menteri Keuangan dan Dirut KAI. (Rizky/Rama)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here