Bima, Peloporkrimsus.com – Aparat Kepolisian polres bima memfasilitasi seorang tahanan kasus narkotik dan obat terlarang yang melangsungkan pernikahan di masjid AT- TAUBAH Polres Bima.
“Kami lakukan pendampingan dan pengamanan proses pernikahan tahanan tersebut. Ia terlibat kasus narkotika dan saat ini perkaranya masih ditangani Polres bima” kata Kasubbag Humas Polres Bima, Iptu Hanafi, Senin (2/9/2019).
Proses pernikahan itu dilakukan di Masjid AT-TAUBAH polres bima dengan disaksikan langsung oleh Sejumlah keluarga yang hadir dalam prosesi akad nikah ini nampak tidak kuasa menahan air mata bahagia.
“Kegiatan itu juga dihadiri pengantin perempuan dan laki, serta orang tua bersangkutan. Proses pernikahan dilakukan secara sederhana namun berlangsung dengan khidmat” Ucapnya.
Kasubbag Humas Polres Bima mengatakan, “Pengantin laki-laki dan perempuan berpakaian sederhana dengan baju atasan sama-sama berwarna putih. Pengantin perempuan tampilannya juga sederhana, tidak ada hiasan wajah yang sangat mencolok seperti pernikahan pada umumnya. Hanya ada hiasan wajah tipis, namun tetap anggun” Jelasnya.
Pengantin bernama (SN) yang beralamat Desa Risa Kecamatan Woha. Ia menikahi pasangannya RA berasal dari Desa Wawonduru Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
“Akad nikah tersebut yang menjadi wali nikah yaitu orang tua kandung dari mempelai wanita yang di hadiri Kepala Kantor KUA Kecamatan Woha dan disaksikan dari mempelai Pria dan wanita serta keluarga kedua mempelai” Ucapnya.
Kapolres Bima AKBP BAGUS S. WIBOWO S. Ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI menjelaskan bahwa Mempelai pria (SN) di tahan di Rutan Polres Bima sejak 10 Agustus 2019 dan di tangkap tanggal 9 Agustus 2019 terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis Shabu di Desa Leu Kecamatan Bolo Kab Bima.
“Sebelum berlangsung pelaksanaan Akad Nikah dari keluarga mempelai telah mengajukan surat permohonan sehingga kami tentukan waktu dan tanggal pernikahan” Imbuhnya.
Lanjutnya, SN tetap dalam pengawasan dan pengawalan personel Sat Resnarkoba dan setelah acara selesai kemudian SN di masukan kembali dalam Ruang tahanan.
“Setelah pernikahan selesai dilakukan, kedua mempelai tersebut sementara waktu harus berpisah. Pengantin pria kembali masuk ruang tahanan terkait dengan perkara yang masih membelitnya” tutupnya. (MUCH)