Bima, Peloporkrimsus.com – Kementrian Pendahyagunaan aparatur negara reformasi birokrasi Kemenpan-RB melalui pemerintah daerah akan mulai membuka penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 mulai 11 November 2019
Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Kepegawaian, Badan Kepegawai Daerah (BKD) Kabupaten Bima Abdurrahman mengatakan, sebagaimana informasi yang diperoleh pihaknya dari Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Bima memperoleh kuota penerimaan CPNS 241 orang.
Dikatakannya, sebelum penerimaan resmi yang mulai dibuka sekira 11 November 2019 mendatang, calon pelamar perlu menyiapkan beberapa hal. Di antaranya memastikan aktiviasi kartu tanda penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal itu guna memastikan tidak ada kendala saat proses pendaftaran secara online. Karena proses verifikasi pendaftaran pelamar menggunakan nomor induk kependudukan atau bahan KTP dan pendukung.
“Supaya dicek di Disdukcapil, apakah kartu penduduknya aktif atau tidak. Kemudian periksa kesesuaian ijazah dengan kartu penduduk. Karena kalau tidak sesuai, itu bisa bermasalah. Kemudian, siapkan beberapa dokumen termasuk ijazah, transkrip nilai, kemudian STR bagi yang memiliki STR,” jelasnya Selasa (29/10/19) dikantor setempat.
Dia juga menyarankan, calon pelamar untuk selalu memantau perkembangan informasi di website BKN atau website BKD. Informasi umum dikoordinir oleh BKN. “Nanti tinggal daerah masing-masing, sesuai koordinasi dari provinsi akan menyepakati kapan dibukanya pembukaan tes. Karena pemerintah provinsi diberikan kewenangan mengoordinir kabupaten kota di wilayahnya. Silakan membuat kebersamaan, kalaupun tidak, juga tidak apa,” katanya.
“Kalau bagus nilainya, hasilnya juga bagus. Karena nilai itu bisa dilihat secara transparan. Tidak ada orang yang bisa otak atik. Ketika dia klik jawaban itu, tidak bisa diotak atik. Siapapun dan itu sudah komitmen BKN. Itu bekerjas ama dengan Badan Sandi Negara, kemudian diawasi oleh KPK, Ombudsman dan BPK,” ujarnya.
Adapun ketentuan kewajiban melampirkan sertifikat pendidik bagi pelamar formasi tenaga pendidik atau guru, belum dapat dipastikan oleh pemerintah daerah. Karena masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Yaitu menunggu terbitnya Peraturan Menteri PAN RB dan petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
“STR itu wajib, cuma kalau untuk sertifikat pendidik, belum ada pentunjuk wajib atau tidak. Diserahkan kepada instansi masing-masing, karena berhubung kemampuan lembaga untuk menerbitkan sertifikat pendidik itu kurang, sehingga itu belum diwajibkan oleh beberapa daerah. Karena dalam UU sistem pendidikan guru itu tenaga profesional dan harus memiliki sertifikat pendidik. Hanya saja, kalau kitaa tetapkan wajib sertifikat pendidik, maka kemungkinan tidak ada pendaftar, sedikit kalaupun ada,” katanya.
Namun walaupun tidak diwajibkan dilampirkan pada saat awal pendaftaran, namun sertifikat pendidik akan menjadi tambahan penilaian saat peserta lolos hingga tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB). “Pembukaan pendaftaran dari BKN, 11 November, tapi nampaknyqa belum fix juga karena belum ada Permen PAN dan Juknis BKN. Kalau sudah ada itu, berarti sudah disetting di aplikasi, kapan mulainya dan kapan berakhirnya, siapa saja dan bagaimana prosesnya dan apa saja yang diutuhkan,”pungkasnya.(Rf)