Jambi,peloporkrimsus.com – Kordinator Liputan Media Pelopor Hukum dan Krimsus Provinsi Jambi berkunjung ke Kantor hukum B.S.P, Bernard Sinaga SH.MH & Partners, Jalan Sersan M. Yunus, Kel The HOK Kec Jambi Selatan, Kota Jambi. Terkait kasus penelantaran jenazah Maher Tobing Di pemakaman bumi langeng pall 12, Minggu 22 Agustus 2021.
Bernard Sinaga SH, MH, salah satu praktisi hukum kota Jambi dan selaku Kepala Devisi Hukum Organisasi Masyarakat Pemuda Batak Bersatu Kota Jambi turut perihatin atas adanya dugaan penelantaran jenazah di tempat pemakaman bumi langgeng, Pondok Meja, kabupaten muaro jambi, kamis (19/08/2021).
Jenazah yang bernama Maher Tobing (33) dimana dalam pemakaman Jenazah Covid 19 ternyata pihak keluargalah yang menguburkan jenazah yang seharusnya dilakukan dengan cara aturan Protokol Kesehatan (PROKES) pemakaman covid 19, tetapi tidak dengan prokes dan standarnya melainkan oleh pihak keluarga dalam kondisi dan situasi yang seadanya “mau tidak mau harus dilakukan” dikarnakan tidak ada tim yang memakamkan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Menurut informasi yang berkembang bahwa alm Maher Tobing menghembuskan nafas terakhir di salah satu Rumah Sakit di wilayah Pemerintahan kota Jambi yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mataher Provinsi Jambi dan terlihat didalam ruang media sosial yang sedang viral dapat diduga pihak Rumah Sakit hanya mengantarkan jenazah sampai di lokasi pemakaman dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga “ dengan secara tidak langsung”, miris sekali, dimana pemakaman covid seharusnya dengan perlakuan khusus dengan protokol kesehatan (PROKES), namun dimana pihak keluarga yang tidak memiliki Alat Pelindung Diri (APD) lengkap yang seharusnya hanya dapat menyaksikan dari kejauhan ataupun dengan jarak protocol kesehatan tetapi sebaliknya keluarga yang memakamkan jenazah tersebut, peristiwa ini wajib menjadi salah satu fokus pemangku, Tegas Bernad.
Pemerintahan Kota Jambi saat ini untuk lebih meninjau dan mengawasi apakah pelaksanaan penanganan pemakaman jenazah covid 19 sudah semestinya atau belum? sehingga tidak tercederainya rasa kemanusian khususnya yang sedang dirasakan “ keluarga Maher Tobing” saat ini, setiap orang memiliki hak secara pribadinya ketika ia dilahirkan hingga begitu juga ketika telah ia telah berpulang kepangkuan Tuhan Yang Maha Esa untuk diperlakukan di tempat peristirahatan terakhirnya dengan baik dan benar, ucapnya
Bernard Sinaga SH, MH, menambahkan, diketahui pengantaran jenazah ke pemakaman oleh pihak rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mataher Jambi, harapannya Bapak Gubernur Jambi bisa campur tangan untuk meninjau peristiwa ini, dan seandainya ditemukan “human error” agar siapa-siapa yang seharusnya memiliki tanggung jawab tentang hal ini agar segera mengklarifikasi atau meminta maaf secara profesional atas pelayanan yang dianggap kurang maksimal terhadap pihak keluarga alm Maher Tobing
Semestinya Masyarakat atau keluarga yang sedang mengalami kedukaan jangan ditambahkan rasa kesusahan yang seperti ini dikemudian hari, diharapkan kedepan antara pihak rumah sakit dan pihak satgas covid Jambi memiliki komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi maupun terhadap pihak keluarga maka tidak terulang terjadi peristiwa seperti ini sehingga masyarakat terlayani dengan baik terkhususnya Masyarakat Kota Jambi. (Law)