Surabaya, PH- Krimsus : Kuasa hukum,Trisulowati alias Chin-chin, Hotman Paris Hutapea, mengatakan penegakan hukum di Pengadilan Negeri,Surabaya, begitu bobrok, ujarnya. Dalam persidangan agenda saksi, kuasa hukum Chin-cin, Hotman Paris Hutapea menghadirkan saksi yaitu,anak kandung terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya,pada rabu,(7/6/2017), di tolak oleh Jaksa Penuntut Umum. Melalui Majelis hakim yang diketuai oleh Unggul Warsito Mukti, kepada kuasa hukum dari Chin-cin dan Jaksa Penuntut Umum di minta untuk memberikan bukti-bukti tambahan secara tertulis pada sidang lanjutan pekan depan.
Usai persidangan, Ali Prakoso, selaku Jaksa Penuntut Umum, mengatakan, sesuai persidangan sebelumnya, Kuasa hukum dari Chin-cin akan menghadirkan saksi-saksi atau ahli tapi pada hari ini,yang di hadirkan sebagai saksi adalah anak kandung dari terdakwa yang masih memiliki hubungan darah dengan terdakwa.Sehingga kami merasa keberatan, ujarnya.
Secara terpisah, Hotman Paris Hutapea, Kuasa hukum dari Chin-cin, mengatakan, perkara dugaan pencurian dan penggelapan dokumen PT.Blauran Cahaya Mulia (BCM) ini malah membuka betapa bobroknya Penegakkan Hukum di Surabaya. Ia menambahkan, di depan Majelis hakim,telah kami tunjukkan bukti bukti, bahwa uang perusahaan ratusan milyard justru malah ada di rekening pribadi si suami yaitu Gunawan Angka Wijaya.
Jadi dalam hal perkara ini, siapa sebenarnya yang mencuri ?. ” Majelis hakim sudah melihat bukti bukti dari kami, sehingga Majelis hakim sudah tidak terkejut lagi “, bebernya. Saya gak ngerti,itu oknum penyidik dan oknum Jaksa kok!, Dengan tanda kutip, sangat tebal muka melihat bukti bukti begitu, Kalau saya jadi jaksa,saya pasti malu dan perkara ini sangat memalukan.
” Ternyata Negara ini,sudah sangat hancur dengan perkara-perkara seperti ini, tergantung siapa bisa dekat ke mereka,” pungkasnya.**met