Sidoarjo,peloporkrimsus.com – Perwujudan sikap nyata tugas aparatur negara tercermin dari penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Salah satu upaya Pemkab Sidoarjo dalam menyelenggarakan pelayanan publik, dengan melaunching program Call Center 112, pelayanan kegawat daruratan atau respon cepat 24 jam, Senin(20/6) di Pendopo Delta Wibawa.
Layanan Call Center 112, dilaunching oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor,yang dihadiri oleh Ari Budi Sulistyo, ST., MM, Koordinator Tata Kelola Pita Lebar Direktorat Pengembangan Pita Lebar Kementerian Kominfo RI. Program Call Center ini merupakan program kerja prioritas Bupati Sidoarjo.
“Sekuat apapun Dinas Kominfo membuat wadah 112, tapi kalau tembok penghalang birokrasi antar OPD, Antar Kabid tidak ada sinergitas percuma dibuat program ini. Pada momentum kali ini sinergitas menjadi wajib,kita hilangkan skat-skat birokrasi untuk mensukseskan program ini,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Program 112 ini bukan hajatnya Dinas Kominfo, tetapi hajat semua OPD di Kabupaten Sidoarjo. Ini semua berkaitan dengan pelayan pada Pemkab Sidoarjo kepada masyarakat secara umum.
“Rangking kita, seberapa berguna kita, seberapa kuat pengabdian kita dibuktikan disini, karena ini pengabdian yang murni, tidak bertatapan langsung dengan masyarakat. Saya harapkan OPD yang terlibat didalamnya menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi,”lanjutnya
Koordinator Tata Kelola Pita lebar, yang mewakili dari Kementerian Kominfo RI, memberikan apresiasi tinggi atas selesainya pelaksanaan layanan panggilan darurat Pemkab Sidoarjo yang dilaunching pada hari ini.
“Panggilan darurat ini memudahkan layanan masyarakat untuk melakukan panggilan dan penanganan kedaruratan seperti panggilan kebakaran, medis, termasuk juga masalah ketertiban dan keamanan. Masyarakat cukup menghafal satu nomor, yakni 112 untuk melaporkan kegawatdaruratan yang terjadi dilingkungannya,”jelasnya.
Pemda yang menyelenggarakan program 112,harus siap melayani selama 24 jam, 7 hari dan terkoordinasi dengan tim penanganan kedaruratan. Kementerian Kominfo telah menyiapkan payung hukum untuk operasional layanan 112, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2016 dan regulasi untuk akses 112. Kementerian Kominfo juga telah mengkoordinir operator telekomunikasi untuk membuka akses 112 di Kabupaten Sidoarjo, dimana saat ini semua operator sudah bisa terhubung dengan layanan 112 Kabupaten Sidoarjo.
“Kabupaten Sidoarjo merupakan Pemda yang ke 87 dari 514 kabupaten /kota yang ada di Indonesia yang telah menyelenggarakanlayanan 112,”jelasnya
Semoga layanan ini dapat meningkatkan pelayanan Pemkab Sidoarjo pada masyarakat agarmasyarakat Sidoarjo merasakan kehadiran negara dan Pemda dalam penanganan kegawatdaruratan. (Ahm/kominfo)