Bima, Peloporkrimsus.com – Selasa (25/06/19)sekitar pkl 20:00 Wita, Sat Resnarkoba Polres Bima menerima info pelaku 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika gol 1 bukan tanaman jenis shabu dari Kasubsektor Soromandi sebagaimana diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil penagkap ini Polisi berhasil menangkap dua orang diduga miliki Sabu,yakni MR alias Dina (47)warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, HN alias Ayu (34) tDesa Rade kecematan Madapangga Penagkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa: 1 pocket shabu, Uang sebesar Rp. 105.000.1 Buah HandPhone, merek OPPO warna silver, 1 Buah HandPhone SAMSUNG Warna Hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Vario Warna Hijau Kombinasi Putih.
Kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi, menjelaskan atas dasar informasi masyarakat anggota Subsektor Soromandi yg dipimpin Kasubsektor Soromandi IPDA Sudarto langsung melakukan pemantauan di sekitar pelabuhan Bajo.
“Dari informasi bahwa M alias Dina akan melakukan transaksi pembelian Sabu di kelurahan tanjung Kota Bima dan selanjutnya membawa ke Sila Kecamatan Bolo dengan menggunakan Kapal Boat dari Tanjung menuju Dermaga Pelabuhan Bajo Kecamatan Soromandi,”bebernya.
Lanjutnya, anggota menunggu beberapa saat dan melihat yang bersangkutan bersama temannya HN alias Ayu yang baru sampai dipelabuhan bajo yang dari arah pelabuhan kota bima.
Setelah pelaku naik motor bersama temannya dan anggota langsung melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap M alias Dina HN alias ayu dan di temukan Narkotika yang di duga jenis shabu di Sepeda Motor milik lelaki M alias Dina.
Kemudian Barang Bukti dan tersangka di bawa ke Mapolres Bima utk penyidikan lebih lanjut. “Setelah di lakukan introgasi oleh anggota Sat ResNarkoba dari M alias Dina didapat pengakuan bahwa dia membeli Sabu sabu dari R yang berdomisili di kelurahan Tanjung kota Bima. Kemudian mengetahui hal tersebut Anggota Sat Resnarkoba yang dibackup oleh unit Patmor sat Shabara melakukan pengembangan ke Kelurahan Tanjung Kota Bima di kediaman Sdr. R, dan yang bersangkutan tidak ada dirumahnya kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap rumah Sdra R dengan didampingi oleh Ketua RT 03. dan tidak ditemukan barang bukti jenis shabu serta barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika,”jelas dia.
Kemudian pada Hari yang sama dilakukan gelar perkara sehingga di simpulkan bahwa M Als Dina di tetapkan sebagai tersangka sedangkan sdra. HN Als Ayu tidak cukup bukti untuk di jadikan tersangka, berdasarkan Keterangan saudara tersangka M Als. Dina dan hasil test urine negatif.(Rif)