Home Berita Carut Marut Pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama Rusunawa Tambaksawah Kab. Sidoarjo.

Carut Marut Pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama Rusunawa Tambaksawah Kab. Sidoarjo.

463
0

Sidoarjo,peloporkrimsus.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas P2CKTR melakukan kerja sama pemanfaatan aset bangunan rusunawa bersama Pemerintah Desa Tambaksawah. Rusunawa Tambaksawah yang berada di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dikelola berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan Kepala Desa Tambaksawah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, yaitu Perjanjian Kerja Sama Nomor 130/-3/404.1.1.2/2010 tanggal 29 Januari 2010.

Dalam pelaksanaan pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama Rusunawa berdasarkan data dan temuan diketahui terdapat sekelumit permasalahan dan diduga terindikasi adanya penyalahgunaan kewenangan maupun penyelewengan baik oleh masing-masing pihak yang melakukan perikatan maupun pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan rusunawa Tambaksawah.

Beragam permasalahan yang telah terjadi pada pengelolaan rusunawa diantaranya:

  1. Penetapan pengelola rusunawa tidak didukung dokumen penetapan oleh pemerintah desa sejak dilakukan Kerjasama sampai tahun 2022.
  2. Jenis dan tarif biaya sewa serta biaya lain yang dipungut dan dikelola oleh pengelola rusunawa tidak ditetapkan dalam bentuk peraturan desa serta tidak sesuai PKS.
  3. Terdapat pungutan atas uang jaminan sewa kepada penghuni yang tidak diatur dalam PKS dan tidak dikelola secara memadai.
  4. Perhitungan nilai bagi hasil yang disetorkan ke pemerintah daerah tidak sesuai PKS.
  5. Pengelolaan keuangan oleh pengelola rusunawa tidak memadai dan diduga terdapat penyalahgunaan (dipinjamkan dan diambil oleh oknum Desa) sehingga Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Desa Tambaksawah kehilangan hak atas bagi hasil uang pendapatan pengelolaan rusunawa.

Dari permasalahan diatas hal yang mencolok terletak pada pengelolaan Keuangan oleh Pengelola Rusunawa Tambaksawah dimana Berdasarkan temuan, terdapat buku tabungan dan ATM rekening telah diambil oleh Rzk, pejabat Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) periode Tahun 2013. Dana sebesar Rp126.000.000,00 yang ada di rekening tersebut diambil oleh yang bersangkutan dan tidak pernah dikembalikan.

Seiring berjalannya waktu, Pihak Pemerintah Desa Tambaksawah mulai terlibat dalam pengelolaan rusunawa pada Januari 2023, yaitu sejak Kepala Desa periode Tahun 2021 s.d. sekarang menunjuk unsur dari BUMDesa Tamansera Tambaksawah sebagai penanggung jawab sementara rusunawa.
Berdasarkan pemerikasaan Inspektorat pada pengelolaan keuangan rusunawa Tambaksawah oleh pengelola rusunawa pada April 2023 diketahui terdapat uang tunai yang disimpan oleh bendahara dan kasir sebesar Rp 394 jt an. jumlah uang tunai yang disimpan oleh bendahara dan kasir tersebut termasuk uang jaminan yang diterima dari penghuni. Namun bendahara dan kasir tidak dapat menjelaskan rincian besaran uang tunai yang merupakan uang pinjaman dan uang tunai yang berasal dari pungutan pendapatan.
Menurut keterangan Bendahara dan kasir pada saat pemerikasaan tersebut menjelaskan, pernah meminjamkan uang hasil pungutan pendapatan kepada Kepala Desa Tambaksawah (dengan mengatasnamakan Pemerintah Desa Tambaksawah).

Peminjaman tersebut dilakukan dengan sepengetahuan koordinator sekaligus ketua pengelola. Berdasarkan dokumen bukti peminjaman serta angsuran pengembalian berupa kuitansi diketahui bahwa nilai pinjaman yang pernah diberikan adalah sebesar Rp.207.000.000,00. Dari jumlah pinjaman tersebut, telah dilakukan pengembalian dengan cara mengangsur sebesar Rp. 82.000.000,00, sehingga masih terdapat sisa pinjaman belum dikembalikan sebesar Rp125.000.000,00.
Saat hal ini di konfirmasi ke pihak pemerintah Desa Tambaksawah oleh awak media, Kemudian awak media melakukan konfirmasi ke pihak pengelola Rusunawa Tambak sawah.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Kepala Dinas P2CKTR seharusnya segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan Kepala Desa Tambaksawah agar pemanfaatan dan pengelolaan bangunan Rusunawa Tambaksawah memiliki azas manfaat serta melakukan kegiatan pembinaan maupun pengawasan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh pengelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ( BERSAMBUNG.. )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here