Kepulauan Sula,peloporkrimsus.com -Perusahan kayu bulat CV. Azzahra Karya yang beroperasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula melanggar kesepakatan bersama dengan masyarakat pemerintah pemerintah desa setempat.
Di mana dalam kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara itu tertanggal 24 Agustus 2021, bahwa pihak perusahaan CV Azzahra Karya akan memberikan fee kepada pemerintah desa maupun masyarakat.
“Fee yang ditetapkan itu untuk fee desa sebesar Rp. 7.000 (tujuh ribu), fee apart desa sebesar Rp.5.000 (Lima Ribu), fee sarana prasarana Rp. 5.000 (Lima Ribu) dikali per kubik kayu. Namun sampai sudah tiga kali pemuatan fee tersebut tidak diberikan, dan juga tiga buah jempatan serta jalan tani yang dijanjikan CV Azzahra Karya untuk membangunpun tidak di bangun selama tiga kali penguatan.
Namun Sekarang sudah tiga kali pemuatan. Pemuatan pertama sebanya 5 Ribu kubik, pemuatan kedua sebanyak 5 Ribu kubik, pemuatan ketiga sebanyak 5 kubik maka total fee sebesar 255 juta yang di lahap oleh direktur CV AK,” Ujur Riyanto Basahona kepada Wartawan, Sabtu (21/5/2022) tadi.
Padahala, kata Riyanto, pihak CV. Azzahra Karya sudah bersedia memenuhi permintaan masyarakat. Namun lebih parahnya lagi dalam kesepatan bersama bahwa pihak perusahan tidak beroprasi di waifatu kampihu, waipodo dan sekitarnya namun saat ini perusahan CV AK berupaya mau masuk beroprasi.
“Maka dari itu kami minta perusahaan CV Azzahra Karya segera angkat kaki dari Desa Wailoba. Jika tidak, maka apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kamin selaku masyarakat desa melaporankan ke pihak berwajin atau tuduhan dugaan penipuan.
Dirinya menegaskan kepada pihak perusahan CV Azzahra Karya segera membayar fee apabila tidak di bayar maka seluruh alat berat ditahan serta membuat laporan polisi atas tuduhan penipuan,” tegasnya mengakhiri. (Nofal).