Sumsel,peloporkrimsus.com – Kuasa Hukum KUD Pakar Maur Musirawas Utara Sumsel Mempertanyakan Perizinan Perusahan PT. Dendy Marker Indah Lestari atas Pengelolaan lahan seluas 2937 Ha tepatnya Di Lokasi Musirawas Utara.
Menurutnya Dualisme Pengelolaan lahan diatas Hak Milik ( SHM ) Sejumlah 90 Anggota KUD Pakar Maur yang sebelumnya Telah direkomendasi oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara Sumsel dan juga Kementerian Perkebunan / Dirjend Perkebunan dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan NO. KEP – GOL/DPKS/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Serta Mou Antara KUD Pakar Maur dan PT. BNI 46 Lubuk Linggau serta BPDPKS Pusat.
Sementara itu Dana Tahap Awal Sudah Dicairkan KUD Pakar Maur Enam (6) Bulan yang lalu, Serta telah Disalurkan Kepada Pihak Ketiga yaitu melalui BANK BNI 46 Lubuk Linggau Sumsel dengan Nominal Sebesar Rp. 888 juta lebih, dan kemudian Sampai Saat Ini tidak Dikerjakan.(Tim)