Lampung Utara, peloporkrimsus.com – Sebanyak 208 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapatkan remisi khusus idul fitri 1444 Hijriah dan satu orang dinyatakan bebas.
Pemberian remisi khusus pada perayaan hari raya idul Fitri 1444 Hijriah yang berlangsung serentak ini setelah pelaksanaan shalat Ied idul Fitri dan upacara yang berlangsung secara virtual dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, SH, M.Si, di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Sabtu (22/4/2023).
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, Amd, IP, SH, MH, mengatakan, dari 314 orang yang ada di Rutan Kelas IIB Kotabumi sebanyak 208 orang yang sudah berstatus warga binaan mendapatkan remisi khusus idul Fitri.
Dari 208 orang WBP tersebut, mereka mendapatkan remisi dari 15 hari dan ada yang mendapatkan remisi 2 bulan.
Selain itu satu orang diantaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus hari raya idul Fitri 1444 Hijriah ini, ungkapnya.
Untuk jumlah total isi Rutan Kelas IIB Kotabumi ada 314 orang, dan 208 berstatus narapidana atau warga binaan dan sisanya masih berstatus tahanan, jelasnya.(Rizky)