Home Berita DASAR BIADAB…Sudah Bau Tanah, Kakek 70 Tahun di Desa Tangga Baru Ini...

DASAR BIADAB…Sudah Bau Tanah, Kakek 70 Tahun di Desa Tangga Baru Ini Perkosa Anak Kandung

512
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Biadab, kata ini pantas sekali diucapkan kepada Kakek HM (70) yang sudah bau tanah warga Rt. 08/05 Dusun Tanjung Baru Desa Tangga Baru Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

HM yang sudah bau tanah tersebut begitu tega memperkosa anak kandung secara beberulang kali. Sebut saja namanya Bulan (9), korban tidak bisa berbuat banyak ketika ayah kandungnya menjamah tubuh secara paksa. Di bawah ancaman.

HM leluasa mencabuli atau memperkosa tubuh anak kandungnya. Tapi akhirnya, perbuatan bejat tersebut terbongkar juga, setelah korban selalu di ejek oleh teman bermainnya dengan kata – kata, “LAKO, NGA’I BA OMPU HM.

Setelah ditanya oleh Sumantia ibu Kandung Korban, korban menceritakan apa yang telah terjadi selama ini terhadap dirinya. Keluarga pun bak disambar petir di siang bolong saat mendengar keterangan korban.

“Tidak terima atas perbuat HM terhadap anaknya, Sumantia bersama Bulan membuat laporan ke Polsek Monta” tutur Kasubah Humas Polres Bima, Iptu Hanafi, Rabu (9/10/2019).

Kasubag Humas Polres Bima, Iptu Hanafi mengatakan bahwa pada Selasa, tanggal 8 Oktober 2019, sekitar pukul 20.00 wita, bertempat di Kantor Polsek Monta, telah datang seorang Ibu rumah tangga, Sumantia (48) ke kantor polsek monta.

“Kedatangan Sumantia bersama korban untuk membuat laporan tentang terjadinya tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang bernama Bulan. Diduga pemerkosaan dilakukan HM ayah kandung korban” Jelasnya.

Perbuatan yang tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka pada Minggu 6 Oktober 219 sekitar pukul 24.00 wita bertempat di rumah terduga pelaku HM, (70) nelayan, dusun Tanjung baru Desa Tangga baru Kec Monta Kab. Bima

Lanjutnya, korban juga mengakui bahwa bukan sekali itu saja terjadi namun sekitar Tahun 2018 korban juga pernah mengalami hal serupa sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh pelaku dengan waktu yang tidak di ingat lagi oleh korban.

“Namun tempatnya masih di ingat, yaitu di perbukitan yang berlokasi di So Nadi Dusun Nadi Desa Laju Kec. Langgudu Kab. Bima dan di pondok ( salaja) milik pelaku yang berlokasi di Pantai Rontu Dusun Tanjung Baru Desa Tangga Baru Kec. Monta Kabupaten Bima”

Untuk mengantisipasi kejadian main hakim sendiri oleh keluarga korban, saat ini tersangka telah diamankan ke Polsek Monta untuk penyelidikan lebih lanjut. (MUCH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here