TEBO, peloporkrimsus.com –
Pada hari Sabtu 18 Mei 2024, Atas laporan seorang (Rk) korban pemukulan, warga malako Intan kecamatan Tebo Ulu, dianiaya oleh seorang inisial (By) umur 25 tahun yang bekerja pada Koperasi Keliling “Arnet Jaya ” Beralamat, Jalan RA. Kartini Jalan 8 Kelurahan Mandiri Agung, kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Insiden yang diterima oleh wartawan pelopor, Jum’at, 17 Mei 2024. Menurut keterangan dari pihak korban tersebut, terjadi Pristiwa di Unit 1 kecamatan rimbo bujang oleh seseorang berinisial (By) umur 22 tahun melakukan pemukulan terhadap (rk) umur 32 tahun, lantaran diduga membela pacarnya atas nama (rt) umur 22 tahun.
Mendengar pristiwa yang dilaporkan seorang korban (rk) tersebut, Awak media mencoba mencari konfirmasi terhadap peristiwa tersebut, Saat awak media mendatangi inisial (by) perihal benar tidaknya insiden tersebut terhadap kejadian yang dilaporkan oleh pihak korban (rk).
Kronologis kejadian tersebut diawali dengan (rk) berkomunikasi dengan perampuan inisial (rt) saat perampuan melawati jalan pahlawan, tepatnya, depan SDN No. 73 Kelurahan Sarana Agung, Kec. Rimbo Bujang, (rk) memanggil saudari (rt) dan (rt) pun berhenti, aku buru-buru katanya (rt) , lalu (rk) ambil kontak kunci motor (rt) tunggu dulu kata (rk), dan keberanian (rk) menahan (rt) kerena (rk) udah saling kenal dan sering duduk bersama, dan udah tau siapa itu (rt), dan (rt ), tak peduli dan lansung telpon kekasihnya (by), sesaat itu (rt) mengatakan kepada (by) saya disetop, oleh (rk) dan mengajak yang tidak tidak, saat kekasihnya sampai ke tempat tersebut terjadi adu mulut, (by) lansung menghajar (Rk) ” Berulang ulang kali, demi membela kekasihnya. Ujar Riski
Atas kejadian tersebut hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, awalnya pihak keluarga (rk) datang merunding secara adat istiadat, dan mencari alamat koperasi Arnet Jaya, yang dipimpin oleh (By) saat itu menanyakan, tentang keberadaan koperasi Arnet Jaya, kerena koperasi ini tidak memiliki papan nama. akhirnya pihak media bersama keluarga menemukannya, yakni terletak di jalan 8 kelurahan Mandiri Agung Kecamatan Rimbo Bujang, saat itu awak media juga bersama keluarga korban menanyakan, pimpinan koperasi, (by) dari 3 anggota karyawan lainnya, mengatakan pimpinan tidak ada masih di Daman Saraya. Seiring dengan itu awak media menanyakan koperasi ini apakah memiliki Badan Hukum, salah satu dari anggota karyawan koperasi menjawab, “tidak ada”. Hanya sebagai wadah simpan pinjam pake boroh, dengan bunga 20 persen perbulan. Pungkas salah satu karyawan Koperasi. Arnet Jaya.
Setelah gagal untuk mediasi secara kekeluargaan atau secara adat, maka kejadian tersebut dilanjutkan besok harinya untuk dimediasikan atau perdamaian antara kedua belah pihak, di Polsek Rimbo bujang melalui pak Roy (Kamtibnas) polsek Rimbo bujang, dengan alasan pristiwa ini sudah dilaporkan oleh saudari (rt) ke polsek rimbo bujang pas malam kejadian. dari hasil mufakat kejadian ini diakhiri berma’af ma’afan dan melalui surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak dan saksi saksinya. dengan harapan agar setelah kejadian ini, tidak ada lagi unsur dendam. (tim)