Gresik, peloporkrimsus.com – Ribuan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja bersama (sekber) kabupaten gresik menutup salah satu ruang jalan menuju kantor Disnaker untuk menuntut kenaikan upa minimun sektoral kabupaten (UMSK).
Massa yang menuntut kenaikan UMSK sebesar 5 persen, 6 persen dan 7 persen dari nilai UMK Rp 3.867.874.
Pengurus sekber kabupaten gresik Agus salim mengatakan “Kenaikan UMKS sudah diusulkan setiap tahun, sehingga kita meminta kepada Bupati Gresik untuk mengajukan 46 perusahaan supaya diajukan ke Gubernur untuk ditetapkan UMSK, Kenaikan UMSK mulai 5,6 dan 7 persen”, ucap nya Selasa (15/1/2019).
Masa sekber akan terus meminta kejelasan terkait kenaikan UMSK kepada Disnaker dan Bupati Gresik.
“Kita akan kawal sampai tiga hari unjuk rasa ke Disnaker untuk mengawal berkas dikirim ke Bupati dan ke Gubernur Jatim,” katanya.
Pemkab Gresik melalui bagian Humas mengatakan bahwa terkait tuntutan UMSK, Kabag Humas Sutrisno menyatakan bahwa Pemerintah tidak keberatan untuk mengusulkan UMSK tersebut ke Gubernur Jawa Timur.
Ia mengatakan “Rencananya, besok Selasa pihak Dinas tenaga Kerja akan menghadap dan melaporkan ke Bupati,” kata Sutrisno.
Terkait usulan UMSK pihak Sekber sebanyak 49 perusahaan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Gresik. Pihak Disnaker sudah mengumpulkan 49 perusahaan tersebut pada tangga 26 Desember 2018, Memang ada beberapa perusahaan yang setuju dan sanggup memberlakuan UMSK tersebut.
Menurutnya, kalau pemerintah dituntut mengusulkan ke Gubernur dengan pilihan pemerintah atas perusahaan yang akan diusulkan maka pemerintah keberatan.
“Ya kalau perusahaan itu mau, kalau perusahaan itu tidak mau terus bagaimana? Hal ini terkesan pemerintah secara topdown telah menentukan perusahaan yang diusulkan tersebut,” katanya.
Sesuai kenyataan bahwa UMK di Kabupaten Gresik sudah paling tinggi se-Jawa Timur. “Kami berharap kepada Sekber untuk melakukan pendekatan atau musyawarah dengan perusahaan-perusahaan yang sudah siap untuk menentukan besarnya UMSK. Pemerintah akan langsung mengusulkan kepada Gubernur tidak bergantung jumlahnya perusahaan,” imbuhnya.(Tfq)