Home Berita Desa Pudakit Barat Jadi Sorotan LSM GMBI KSM Sangkapura Terkait Penggunaan Dana...

Desa Pudakit Barat Jadi Sorotan LSM GMBI KSM Sangkapura Terkait Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

578
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura, Junaidi menindaklanjuti atas aduan LPMD dusun Tampo, Pudakit Barat, Kecamatan Sangkapura atas dugaan penyalahgunaan penggunaan dana desa tahun 2025. Dugaan itu terkait rehabilitasi irigasi pertanian yang dianggarkan dari dana desa tahap 1 tahun 2025.

Menurut Junaidi mengungkapkan bahwa setelah digelar rapat koordinasi bersama Sekdes Pudakit Barat beserta perangkat desa untuk mengklarifikasi atas aduan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahap 1 tahun 2025 yang digunakan untuk pembangunan rehabilitasi irigasi pertanian di dusun Tampo sebesar Rp 40 juta sesuai hasil rapat Musdes. Alhasil, bahwa rehabilitasi irigasi pertanian tersebut dibangun hanya dengan dana Rp 25 juta dengan volume panjang 25 meter, lebar 40 cm dan tinggi 50 cm sesuai dengan papan informasi.

Junaidi menambahkan, bahwa saat rapat digelar di balai desa justru Kepala Desa Pudakit Barat Tobron tidak hadir. Hal ini menjadi sorotan tajam dan sangat disayangkan oleh Junaidi. Melihat lemahnya pengawasan dari pihak kepala desa terhadap oknum perangkat desa yang diduga bermain atas penggunaan dana desa.

Hasil klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2025, Sekdes Pudakit Barat Naim menjelaskan bahwa ada perubahan alokasi dana Rp 15 juta digunakan untuk kegiatan padat karya tunai (PKT), yang juga termasuk dalam program rehabilitasi irigasi pertanian dan juga upah pembayaran tenaga kerja, Selasa (11/11/2025).

Junaidi mempertanyakan terkait papan informasi kepada Sekdes Naim perihal alokasi dana Rp 15 juta yang digunakan untuk PKT. Naim menuturkan belum dibuat, masih dalam proses pembuatan. “Statemen dari Sekdes Pudakit Barat Naim menambah catatan penting bagi LSM GMBI KSM Sangkapura, terkait tidak amanah dalam menjalankan amanat dari pemerintah terkait penggunaan dana desa,” ujar Junaidi.

Selanjutnya, setelah klarifikasi, Munifi selaku LPMD dusun Tampo desa Pudakit Barat langsung mengklarifikasi kepada Nur Ali Ketua BPD desa Pudakit Barat. Nur Ali mengatakan tidak mengetahui adanya perubahan tersebut, karena dalam musyawarah desa (Musdes) sebelumnya telah disepakati anggaran penuh Rp 40 juta khusus pembangunan kegiatan fisik irigasi pertanian.

Atas permasalahan ini, Junaidi menindaklanjuti dan mempertanyakan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun sangat disayangkan pihak TPK tidak mengetahui hal tersebut secara detail. Justru setelah pekerjaan selesai baru dijadikan TPK. Junaidi akan terus mengawal permasalah ini hingga tuntas demi masyarakat. Ia berharap peran aktif masyarakat, BPD, Kasun, serta pemerintah kecamatan dalam mengawasi penggunaan dana desa di setiap pemerintah desa, Rabu (12/11/2025).

Sekadar diketahui dari hasil investigasi LSM GMBI KSM Sangkapura, bahwa istri Sekdes Pudakit Barat beserta tiga perangkat desa tercatat sebagai penerima bantuan PKH. Sedangkan menurut permensos tentang program keluarga harapan, PKH adalah bantuan bersyarat yang ditunjukkan kepada keluarga miskin dan rentan yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Syarat umum penerima meliputi status keluarga miskin/rentan, tercatat dalam DTKS, dan memiliki komponen kesehatan/pendidikan/kesejahteraan sosial sesuai kriteria program.
(FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here