Bojonegoro,Peloporkrimsus.com – Dana bantuan keuangan desa (BKD ) dan dana bantuan keuagan khusus ( BKK ) tahun 2021 Desa,Wadang kecamatan Ngasem kabupaten Bojonegoro dengan nilai anggaran (Rp.3,266,829,115) di duga tidak tepat sasaran,Jum,at (4/3).
Dana tersebut di cairakan di dua tahap dan pada tahap awal di pergunakan untuk pengaspalan sepanjang 2000 M dengan lebar rata-rata 4 meter.
Dengan adanya laporan dari warga sekitar lokasi tim media investigasi pelopor krimsus menemui (UDIN) yang namanya di samarkan,ia mengatakan “Dari awal saya melihat pelaksanaan pembangunan jalan terkesan asal-asalan dan sepertinya tidak sesuai cara mengerjakannya,”Ucap warga sekitar lokasi.
Sementara itu tim pelopor yang di pimpin kabiro Bojonegoro mengatakan ” Saat kami mendapatkan laporan dari warga sekitar saya langsung menuji ke lokasi dan di sana kami menemukan beberapa permasalahan tidak adanya batu telford dan lantai dasar tidak menggunakan bata putih serta base course sangat sedikit,
“Kami juga melihat ketebalan aspal hanya 3 sampai 5 cm dan kami yakin proyek ini pengerjaanya asal-asalan dan tidak sesuai RAB nya,”Terang Mohtar selaku kabiro Pelopor Krimsus.
Sementara itu tim menemui kepala Desa Wadang WIJI SISWATI, S.Pd. untuk klarifikasi adanya proyek asal-asalan tersebut ia mengatakan ”Maaf kami tidak bisa menunjukan RAB nya karena ini rahasia tim pelaksana,
“Pelaksanaan ini sudah sesuai perencanaan yang di ajukan ke pihak PU ( Dinas Pekerjaan Umum) Kab,Bojonegoro dan sudah di setujui sehingga kami bisa melaksanakan pembangunan proyek jalan pengaspalan sesuai RAB yang di ajukan oleh pihak Desa Wadang,”Cetus kepala Desa Wadang.
Kami akan melaporkan ke kejaksaan dan Tipidkor atas dugaan penyimpangan pelanggaran pelaksanaan pembangunan jalan aspal di Desa wadang kecamatan Ngasem agar pelaku segera di panggil kejaksaan dan polres,
“Kami yakin proyek ini asal-asalan dan tidak sesuai RAB dari Dinas PU ( Pekerjaan Umum ) tahun 2021.
Padahal sudah jelas peraturan Bupati no.45 tahun 2021, tentang perubahan peraturan no.87 tahun 2020 yaitu tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan kepada desa yang bersifat khusus,dan apabila ada ranah korupsi maka akan di kembalikan ke kejaksaan serta tipidkor,”Pungkasnya (mtr tim/ry).