Lubuk linggau,Peloporkrimsus.com – pada tanggal 27 September 2021 di duga telah terjadi penganiayaan kepada tersangka tahanan oleh oknum anggota polres musi rawas.
” kejadian tersebut terjadi sejak hari Sabtu, 25 September sampai dengan pada hari Senin, 27 September 2021 dini hari”, jelas AV ke awak media Pelopor Hukum & krimsus.
Tersangka AV di dampingi Kuasa Hukumnya ADV.DR.SAMBAS dan Orang tuanya Di Polres Musi rawas pada hari senin 27 September 2021, Kejadian tersebut bermula sekira Pada Bulan Juli 2018 yang lalu AV dilaporkan Ke Polres Musi rawas Sebagai diduga tersangka penganiayaan terhadap salah seorang Mantan tunangannya berinisial VY warga Leban jaya Kecamatan Tuah Negeri Musi rawas, Kemudian Pada hari Jumat tgl 24 September 2021 AV telah Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Musi rawas Sumsel Dengan Penetapan Nomor : SK/178/IX/ 2021/RESKRIM dan langsung Di tahan Di rumah tahanan Polres Musirawas.
Kemudian AV menjelaskan sejak dia ditahan sering diperlakukan Penganiayaan/ Disiksa oleh sesama tahanan ( 13 ORANG ) dan juga oleh Oknum Anggota Polres yang Piket jaga pada saat itu, bahkan Nasi dan minuman yang telah diantar oleh orang tuanya di rampas oleh sesama tahanan 13 ORANG bahkan diancam untuk dimintai uang, akibatnya AV selama 2 hari ditahanan tidak makan/ Minum dan akibat dari Penganiayaan/ Siksaan tersebut yang bersangkutan telah mengalami lebam di pipi, punggung, kaki, pantat, serta kemaluannya.
Atas Kejadian ini Orang tua tersangka Rahidi / Didampingi Kuasa Hukumnya meminta bantuan Kepada Penyidik, Kasat Reskrim agar anak nya AV di visum dan segera akan kami Laporkan mereka yang menyiksa anak nya tersebut kepada pihak yang berwenang baik ke Polres, ke Polda, ke Kapolri serta sampaiĀ ke Komnas Ham agar segera ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
“Negara kita ini adalah negara hukum jadi seharus nya oknum anggota Polres yang menyiksa anak saya tersebut di proses, karena Polisi seharus nya menjadi pengayom masyarakat, jadi tidak ikut menganiaya, ini malah memberi contoh yang tidak baik, sebab anak saya juga belum terbukti secara Hukum atas tuduhan penganiayaan tersebut”, ucap nya.( TIM )