Batang Hari, peloporkrimsus.com – Terduga pelaku penganiayaan A/N kristiani BR laoli Binti f. Laoli warga, Rt.10, Desa marga, kecamatan sungai bahar kabupaten muaro jambi, Rezmi di tahan polisi sektor POLSEK baju bang Kabupaten Batang hari.
Sesuai di keluarkannya surat pemberi tahuan penangkapan dan penahanan NO. Pol : B/73/VII/2019/Reskrim. penerokan tgl. 09-juli-2019, Dirumah tahanan polsek Bajubang di penerokan. Dengan di terapkannya pasal 351 subsider pasal 335 KHUP pidana dengan ancaman hukuman maksimal DUA TAHUN DELAPAN BULAN.
Dari hasil investigasi dan konfirmasi media ini kepada suami tersangka Bapak pangadilan situmorang, pihaknya menyampaikan kejadian itu di latar belakangi atau di sebabkan perselisihan sengketa lahan garapan di wilayah Dusun tanjung mandiri, Desa bungku, kecamatan bajubang, kabupaten batang hari.
“Saya mulai menggarap lahan itu pada tgl 15 -oktober – 2009, lahan tersebut kami dapat dari saudara juminter tumanggor seluas 6 Ha. Dengan biaya yang di minta saudara tumanggor sebesar Rp. 20.000.000.00 (Dua puluh juta rupiah) uang tersebut sebagai biaya imas, biaya tumbang, pembersihan lahan, sampai lahan tersebut bisa di tanami sawit. Namun hingga sampai satu tahun lamanya, pembersihan lahan tersebut tidak di kerjakan oleh saudara juminter tumanggor, maka karena tumanggor merasa diri nya telah Menerima uang 20jt dan pekerjaanya tidak sanggup diselesaikan serta tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya tumanggor memberikan lahan tambahan seluas kurang lebih 2 Ha kepada saya”, ungkap tumorang.
Lanjut nya “sehingga lahan itu menjadi 8 Ha. sebagai pengganti uang 20jt yang telah di terima tumanggor. Namun pada akhirnya lahan tersebut saya kerjakan sendiri dan di bantu oleh warga setempat hingga sampai saat ini lahan tersebut sebagaian sudah jadi tanaman sawit dan di dirikan pondok. Namun berkisar pada tahun 2012 ada seseorang Bernama Lorida sihombeng datang menggaku ngaku dan memasang papan informasi atau plakat yang bertuliskan kalau lahan tersebut milik Sinaga suami dari Lorida sihombeng. Selang beberapa hari sihombeng datang kerumah saya dengan maksud untuk meminta lahan tersebut, namun tidak saya berikan sehingga sihombeng melaporkan saya kepolsek bajubang, maka atas laporan tersebut sehingga di selesaikan dengan cara kekeluargaan saya berikan 1Ha kepada sihombing dan lahan itu di garap oleh keponakan nya sihombing yaitu Manurung”, ujar nya.
Pada tgl 15-mei-2019 pukul 7,30 wib kembali sihombing bersama rombonggan lebih kurang 30 orang mendatanggi saya dan istri saya di lahan, pada saat itu kami berdua sedang Berkerja tapi saya dan istri saya agak berjauhan tempatnya, sihombing datang sambil berteriak teriak dan marah marah sambil mengatakan
“keluar kau dari lahan ini pergi kau, akan ku bakar pondok mu kalau gak mau pergi” sambil mendatangi istri saya yang saat itu Berkerja tebas rumput pakai parang ujar situmurang.
seketika itu pula sepontan istri saya menjawab ”yang pergi justru kau kenapa kau rame rame datang ke lahan aku” sambil mendekati sihombing dan pada akhirnya parang yang di bawa istri saya di rebut oleh sihombing karena takut parang itu mengenai sihombing parang itu di lepas oleh istri saya dan di bawa sama sihombing.
Selajutnya saya mengajak istri saya menjauh dari rombonggan orang orang itu dan meninggalkannya untuk saya aja pulang kerumah dan menghindari suapaya tidak terjadi hal hal yang tidak di ingginkan ujar situmorang kepada awak media, selang 4 hari kemudian istri saya dapat surat panggilan dari polsek bajubang atas laporan sihombing dengan dugaan pengganiayaan setelah istri saya di periksa kami di berikan arahan dari polsek, supaya masalah ini di selesaikan dengan cara kekeluargaan sehingga kami berkumpul bertemu dengan saudari Lorida sihombing yang di dampinggi pengacaranya amron pasaribu SH di polsek setempat.
Dari hasil perundingan kami merasa tertekan dan di pojokan oleh pengacaranya itu dia bilang “sudah lah kau ingin damai serahkan lahan mu itu separu atau setenggah dari 7,5Ha dan mereka membuat janji secara lisan untuk mengukur lahan saya pada tgl 15-juni-2019 tiba lah saat janji yang di tentukan, hingga sihombing yang di dampingi pengacaranya dan di ikuti beberapa orang datang ke lahan untuk melakukan pengukuran namun lantaran saya merasa keberatan akhirnya pengukuran itu pun gagal.
Berulang kali kami melakukan perundingan namun tetap menemui jalan buntu, hingga terakhir kali saya dan istri saya berunding kembali di ruang kanit reskrim polsek bajubang melalui pengacara Amron pasaribu SH. untuk berunding damai saya sampaikan, akan saya serahkan lahan atau berikan seluas 1Ha dan saya tidak akan meminta ganti rugi terkait biaya pembersihan tumbang dan pembersihan lahan tersebut namun di tolak.
“Pengacara itu bilang, kalau tidak di serahkan semua lahan itu kita ketemu di persidangan saja, Mulai hari itulah istri saya di tahan padahal satu minggu seblumnya istri saya di tahan sudah di buatkan surat penangguhan penahanan dan wajib lapor dua kali dalam satu minggu hari senin dan hari kamis”, ucap situmurang.
ketika hal tersebut di konfirmasikan media ini kepada polsek bajubang melalui kanit reskrim AIPDA RG. GINTING di ruang kerjanya terkait apa yang mendasari kristiani boru laoli di tahan, ginting menyampaikan itu atas dasar laporan si korban degan dalih Ketika itu lorida sihombing bekerja di lahanya berame rame dengan rombonggan memang pada waktu hari itu pas tiba jadwalnya jatah kerja di lahan lorida sihombing, karna orang orang itu ada sejenis gotong royong tiba tiba datang lah kristiani boru laoli dari semak semak membawa parang mendatangi sihombing sambil mengacungkan parangnya dan mengeluarkan kata kata kubunuh kau, ku tanam kau disini.
“Dari acungan dan kata kata itulah yang memenuhi unsur pidana lantaran ada niat. Walaupun dia bawa parang tapi tidak di acungkan dan tidak di sertai kata kata itu bisa di kategorikan dia sedang kerja di kebun sehingga parang itu di tangkap oleh boru sihombing, lalu di tarik oleh kristiani laoli hingga menggenai atau melukai sihombing”, pungkasnya.(Sdk)