Home Berita Di Laporkan ‎Oknum Habib S.B Ke Polres Gresik Atas Dugaan Penggelapan Dokumen...

Di Laporkan ‎Oknum Habib S.B Ke Polres Gresik Atas Dugaan Penggelapan Dokumen Tanah

87
0

GRESIK, peloporkrimsus.com
Seorang warga Surabaya, Suyatno, melalui kuasa hukumnya Abdullah SH., MH melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah ke Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Kamis (13/11/2025). Laporan bernomor 021/LP/EV.SYT/X/2025 itu, ditujukan kepada Kapolres Gresik dan Kasat Reskrim Polres Gresik.

Abdullah SH, MH dari Kantor Hukum Abdullah, SH, MH & Rekan, seusai menyerahkan laporan ke Polres Gresik menyampaikan, Suyatno merupakan salah satu ahli waris dari almarhum Tuan Lantar, pemilik sah atas tanah dengan Nomor Hak Eigendom Beild Nummer 217 dari Vorponding Persil Nomor 527, Meetbrief (SU) 219/1892, dengan luas sekitar 6.879.758 m². Tanah tersebut berlokasi di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

”Kami selaku kuasa hukum dari ahli waris sudah melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan, namun tidak diindahkan, dan akhirnya kami melakukan pelaporan ke Polres Gresik ini.” ujar Abdullah sambil menunjukkan berkas laporannya.

‎Menurut Suyatno, dirinya sebelumnya telah menguasai surat kepemilikan tanah tersebut. Namun, pada suatu waktu (tanpa menyebut pasti waktunya) ia menitipkannya kepada ketua atau pimpinan Pondok Sumur Sidoarjo untuk keperluan tertentu.

‎Setelah pimpinan pondok tersebut meninggal dunia sekitar tahun 2020, ia mendapati surat-surat tanah tersebut berada dalam penguasaan Habib Saleh alias Saleh Barakbah, yang kini menjadi terlapor dalam perkara ini.

”Namun, saat ingin mengambil kembali dokumen tersebut tidak membuahkan hasil. Ia mengaku telah berulang kali meminta dokumen keabasahan tersebut untuk dikembalikan, namun tidak mendapat tanggapan baik dari pihak terlapor. Bahkan, terlapor disebut beberapa kali mengelak dan memberikan alasan yang tidak jelas,” tambah Abdullah.

Diduga, adanya itikad tidak baik dari terlapor untuk menguasai surat tanah itu demi kepentingan pribadi atau pihak lain. Ia juga menyebut telah mengalami kerugian secara material maupun imaterial akibat tindakan tersebut. Karena itu, terpaksa kliennya membawa masalah tersebut ke ranah hukum dengan pelaporkan Habib Saleh alias Saleh Barakbah ke Polres Gresik karena dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah.

“Data-data masih terus kami gali dan kumpulkan untuk memperkuat laporan ini,” pungkas Abdullah. 
(Naga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here