Home Berita Di Rapat Dengar Pendapat DPKPP Akui PT Sumber Dringu Windu Makmur Gunakan...

Di Rapat Dengar Pendapat DPKPP Akui PT Sumber Dringu Windu Makmur Gunakan Sempadan Sungai

168
0

Probolinggo,peloporkrimsus.com – Di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan ( DPKPP) kabupaten Probolinggo akui Tambak udang di Desa Dringu gunakan sempadan sungai.

Pengakuan itu muncul setelah Pimpinan RDP
Mochammad Al Fatih, S.E. yang juga Ketua Komisi III menanyakan status bangunan yang berada di luar garis batas dari peta gambar yang dibawah Aliansi Aktivis.

“Iya itu di atas sempadan sungai” jawab perwakilan dari Dinas DPKPP yang hadir dirapat RDP Rabo 16 April 2025

RDP sempat dihentikan, karna utusan dari pelaku usaha tidak bisa memberikan bukti kuasa dari pihak PT Sumber Dringu Windu Makmur sebagai perwakilan di rapat.

“Perwakilan dari Aliansi menanyakan soal IPAL kepada perwakilan PT, menjawab kurang tau, ditanya lagi apakah sampean masuk jajaran pengurus PT, jawabnya bukan, ditanya apakah sebagai kuasa hukum, jawabnya juga tidak, diminta surat kuasa dari PT, jawabnya tidak ada, terus sampean ini siapa…?

“Sebenarnya saya berhak mengeluarkan anda dari forum RDP ini, tapi karena terlanjur duduk, makan, minum, ya wes lah” ucap Deni Ilhami,SH selaku kader pimpinan Rapat.

Hendrik mengaku dirinya hanya dihubungi lewat telepon oleh seseorang untuk hadir di RDP.

“Sebelumnya saya belum pernah mengalami seperti ini, saya hanya ditelpon untuk menghadiri rapat ini” aku Hendrik.

Sementara Solehudin dari Aliansi Aktivis Probolinggo, sempat memberikan intonasi tinggi kepada wakil pelaku usaha.

Menurutnya, pelaku usaha kurang respek terhadap gelaran rapat, sehingga mengirimkan perwakilan yang dinilai kurang kompeten.

“Cukup kecewa dengan cara pelaku usaha merespon RDP ini, DPRD ini lembaga Negara, harus di hormati” ucap Soleh.

Sejumlah pertanyaan tentang perijinan di sampaikan oleh Aliansi Aktivis kepada pelaku usaha, namun hanya sedikit yang bisa di tanggapi.

Beruntung, kehadiran oknum dari Dinas Perijinan yang seakan menjelma sebagai juru bicara PT Sumber Dringu Windu Makmur, menanggapi apa yang tidak bisa dijawab oleh perwakilan PT.

Di akhir Rapat, sejumlah fakta didapatkan, beberapa item perijinan tidak bisa ditunjukan bahwa itu telah dipenuhi, baik oleh pihak PT maupun Dinas Perijinan.

“Jadi clear ya, selain memang ada pemanfaatan sempadan sungai, juga masih banyak perijinan yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha, bahkan ijin yang sudah dimiliki saat ini pun, baru terbit dua tiga tahun belakangan, sedangkan PT tersebut, sudah ber operasi sejak kisaran 2018 hingga 2019, lantas kemarin – kemarin Dinas ini kemana, bagaimana pengawasanya kok sampai bocor?” Jelas Soleh.

“Kita akan terus kawal, fakta-fakta di rapat tadi sudah cukup untuk menghentikan segala aktivitas PT tersebut. Dalam minggu ini Kita akan sampaikan itu dalam bentuk demo, Kita meminta Pemerintah melakukan tanggung jawabnya, menghentikan PT Sumber Dringu Windu Makmur sampai mereka memenuhi kewajibanya” ucap Soleh.tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here