Home Berita Dianggap Merusak Lingkungan,PPLH Desak Pemda Cabut Ijin PT.Jagad Mahesa Karya

Dianggap Merusak Lingkungan,PPLH Desak Pemda Cabut Ijin PT.Jagad Mahesa Karya

417
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Massa dari Lembaga Perhimpunan Pemuda Peduli Lingkungan Hidup yang dipimpin Mendesak Bupati Bima agar segera memanggil Direktur Utama PT. Jagad Mahesa Karya. Serta Dinas Perhubungan dan Badan Lingkungan Hidup Serta Camat WERA.

Untuk dimintai keterangan secara Administrasi serta kejelasan operasional yang dilakukan selama kegiatan eksploitasi dan Pengapalan Pasir Besi secara ilegal, tanpa di ketahui pemerintah Kabupaten Bima ujar Korlap Mahbudin dalam orasinya Senin (20/05/19).

Menurutnya sertifikat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL) yang telah dikeluarkan oleh tim ahli yang sudah dibentuk tidak sesuai harapan,Bupati Bima harus mendesak PT. Jagad Mahesa Karya agar bertanggung jawab atas kerugian Masyarakat yang di zholimi dengan janji palsu, serta tidak pernah membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) non pajak selama beroperasi tanpa administrasi dan merusak lingkungan hidup serta melanggar UU No. 40 Tahun 2007. Tentang Perseroan Terbatas (PT). Dan UU No.32 Tahun 2009. Tentang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

“Kami menuntut Bupati Bima agar bertindak tegas terhadap Direktur PT. Jagat Mahesa Karya secara Hukum. Karena kami menduga kuat bahwa keberadaan PT.tersebut hanya sebagai instrumen kejahatan lingkungan sosial serta jelas-jelas melawan Hukum,”tegasnya.

Setelah melakukan orasi secara bergantian massa aksi ditemui langsung Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjelaskan bahwa ijin dan Amdal dari PT. Jagad Mahesa Karya Sudah ada .Cuman yang belum di lakukan oleh oleh PT. Jagad Mahesa Karya Adalah Laporan 6 bulan sekali, karena PT. Wajib melaporkan ke pemerintah setiap 6 bulan sekali, dan itu yg nelim di lakukan oleh PT. Jagad Mahesa Karya,usai melakukan audiensi terbuka massa aksi membubarkan diri secara tertib. (Rf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here