Tanah Bumbu-Peloporkrimsus.com – Rapat gabungan di kantor DPRD membahas pembayaran kontribusi atas pemakaian Jalan Sumpol selama tahun 2022 dan 2023, dengan partisipasi PT Arutmin Indonesia, PT STU, dan berbagai instansi terkait. (Senin,4/12/2023)
Dalam pembahasan tersebut, terungkap bahwa Jalan Sumpol, awalnya digunakan sebagai Jalan Khusus Angkutan operasional Kayu Log PT Sumpol Timber. Namun, perjanjian kerjasama antara PT Arutmin Indonesia dan PT Sumpol tidak berlanjut setelah dicabutnya IUPHHK PT Sumpol Timber pada 30 September 2010.
Bupati Tanah Bumbu kemudian mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pengelolaan Jalan Koridor bekas HPH PT Sumpol, yang pada akhirnya dicabut pada 22 Desember 2021, dengan kewenangan pemeliharaan jalan dialihkan kepada PT Batulicin Jaya Utama.
Dalam rapat, Direktur Utama PT BJU, Achmad Marlan, menyampaikan bahwa meskipun harga yang ditawarkan kepada PT Arutmin Indonesia terbilang kecil, pembayaran atas pemakaian Jalan Sumpol selama tahun 2022 dan 2023 belum dilakukan oleh PT Arutmin Indonesia.
Setelah diskusi panjang dengan Komisi gabungan DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin oleh Dading Kalbuadi, PT Arutmin Indonesia menyatakan kesiapannya untuk membayar kontribusi. Head Office Dhanku Putra dari PT Arutmin Indonesia mengungkapkan, “Kami siap untuk membicarakan skema dan mekanisme pembayaran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui PT Batulicin Jaya Utama sebagai penerima, serta membuat kerja sama dengan pihak-pihak yang menggunakan Jalan Sumpol.”
Mengakhiri rapat, DPRD memberikan waktu satu minggu kepada PT BJU, Bagian Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan, dan PT Arutmin Indonesia untuk menyusun kesepakatan MoU. Sementara itu, perwakilan dari PT STU menyatakan kesediaannya untuk membayar tunggakan yang belum dibayarkan mulai bulan Agustus hingga Desember 2023.(team)