Jambi, peloporkrimsus.com – Salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Muara Jambi Batanghari dari partai PDIP Akmaludin diduga memanfaatkan momentum reses sekaligus kampanye dengan melakukan pembagian sembako yang didalamnya terdapat kartu nama calon legislatif untuk melanjutkan menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.
Kegiatan reses dilakukan di desa sungai baung kecamatan muara bulian kabupaten batanghari, dengan surat yang langsung di buat oleh kades sungai baung untuk mengumpulkan rangka kegiatan reses ke-3 hari selasa, tanggal 14 November 2023, jam 14.30, tempat lapangan badminton desa sungai baung RT.04.
Sesuai dengan informasi yang di dapat (red) salah seoarang yang enggan di sebutkan namanya, sudah dilaporkan bang, tinggal menunggu proses.
“Bawaslu sudah” jelasnya.
Tak lama kemudian pun (red) langsung menghubungi ketua bawaslu kaspun nazier via WhatsApp mengatakan Ow ini, Lgi dipelajari oleh tim hukum kita. 18 November 2023
“Mereka lgi buat kajian,dan nnti dari kajian kita Thu masuk kmna?”,jawab kaspun nazier.
Lalu (red) menanyakan dengan detail kepada ketua bawaslu batanghari persoalan yang sudah jelas ada pelapor dari masyarakat.
Dugaan kampanye bermodos reses dimasa tidak ada satupun yang boleh untuk bersosialisasi apalagi berkampanye, dan nekadnya caleg dengan nomor urut 2 untuk batanghari – muaro jambi akmaludin memberikan sembako dan tambahan kartu nama caleg di dalamnya.
“Laporan udh masuk,dan skrg ,setelah laporan masuk , apapun laporannya dari yg sebelumnya melapor,tetap harus kaji juga dk mungkin lngsung mutus kn,pasti dilihat dlu dasar nya,karena aturan dari Perbawaslu macam tuh .dak mungkin lngsung ujuk ujuk diputuskn pasti ada investigasi awal ,hasil itu nnti rapat pleno pimpinan baru harus registrasi atau tdk ,setelah itu kalau diregistrasi baru memanggil pihak terkait untuk minta keterangan,semua aturan dari Perbawaslu harus lewatin baru tahu ini masuk kmana nya”, Tulisnya Ketua Bawaslu Kaspun Nazier.
Menurut Pasal 492 UU 7/2017, tindakan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemilu, bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Lanjutnya “Setiap laporan harus lihat juga dlu sarat formil dan materilnya,dk mungkin kita basing Tampa analisa yg mndalam”, tutup Kaspun Nazier.
Sampai berita ini di turunkan belum ada tindakan dari tanggal konfirmasi (red) 18 november 2023 belum ada pihak komisioner batanghari menyampaikan sudah melakukan tindakan untuk caleg nomor dua partai pdip provinsi jambi terabut.
(Amri)