Home Berita Diduga ilegal kegiatan Tambang Galian C di area persawahan Jatirembe kecamatan Benjeng...

Diduga ilegal kegiatan Tambang Galian C di area persawahan Jatirembe kecamatan Benjeng kabupaten Gresik

806
0

Gresik, peloporkrimsus.com – Dimana dalam aktivitas penambangan masih terus beraktivitas dengan menggunakan beberapa kendaraan Colt Diesel dump truk untuk mengangkut material tanah yang digali oleh Excavator PC 200 bewarna kuning

 

Bahkan dari lokasi terpantau dari hasil galian tambang di area persawahan tersebut dikirim ke beberapa wilayah sekitar kecamatan Benjeng yaitu Kecamatan Cerme dan Duduk Sampean

Bertepatan di hari itu Jumat 24/06/2023 Ketua LSM GMAS DPD GRESIK Julianus Mengecek informasi dengan adanya Tambang Galian C yang berada di Kecamatan Benjeng tersebut dimiliki seorang bernama (opek) mengaku sebagai LSM.

Alhasil benar adanya,Julianus S.H menanyakan kegiatan tambang ilegal yang di duga dibeckup oleh salah satu LSM yang ada di Gresik.

Untuk memastikan lebih akuratnya Julianus menanyakan kepada salah satu sopir dumptruk pengangkut tanah galian mau di bawah kemana?

 

Galian ini akan saya kirim ke kecamatan Duduk sampean ,” jawab sopir dump truk

Padahal sudah disebutkan Tambang ilegal sudah melanggar dalam pasal yang disebutkan:

penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar

Semoga para penegak hukum khususnya di wilayah Gresik,semoga menindak tegas para pelaku penambang ilegal kegiatan tambang galian C, Kapolres Gresik beserta Tipiter Polda Jatim, menteri ESDM.Team

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here