JAMBI,Peloporkrimsus.com – 21/07/2024 -Penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) saat ini semakin umum digunakan oleh masyarakat. AI dirancang untuk membantu kehidupan manusia, namun bila disalahgunakan bisa memunculkan kekacauan.
Pelaku penyebaran foto tanpa izin inisial (ER) diduga dapat dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Berdasarkan dari hasil Laporan salah satu warga Kelurahan Mandiri Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Jambi, kepada Awak Media Peloporkrimsus.com KORWIL Provinsi Jambi, an. Yang kerap dipanggil sehari hari (Ria) melaporkan kepada awak media tentang korban penyebaran photo beliau melalui Facebook, tik tok yang sangat mempermalukan dirinya, hal ini selalu diperingatkan kepada inisial ER namun ER tetap melakukan penyebaran photonya, punkasnya.
Atas perlakuan ER , saya tidak senang atas perlakuan, saya akan laporkan ke pihak Aparat penegak hukum (APH) POLRES Kuantan jika hal ini tidak ada penyelesaian, ujar Ria.
Terkait kasus ini tentunya inisial ER diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
RIA meminta kepada Resort Polres Kabupaten KUANTAN dan Kapolda RIAU untuk menindak tegas Pelaku pelaku yang telah melanggar UU ITE pelaku pelaku tersebut, setelah saya melaporkan kasus ini, ujar Ria
Penulis : (Fit)