Tanah Bumbu, peloporkrimsus.com – Sebuah kasus mengejutkan muncul dari Desa Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, di mana seorang warga mengklaim istrinya menjadi korban kredit fiktif. Andi Suriyadi, suami dari Mildawati, mengaku terperanjat ketika menemukan nama istrinya tercatat sebagai debitur di BRI Unit Sungai Loban.
Kejadian ini terungkap pada pertengahan Juni 2024, saat Andi mendengar kabar bahwa Mildawati terlibat dalam kasus kredit bermasalah di bank tersebut. “Saya langsung cari tahu ke kantor BRI, dan benar, nama istri saya tercatat sebagai debitur. Kami tidak pernah mengajukan atau menerima uang sepeser pun,” ucapnya tegas saat ditemui di warung miliknya pada Rabu (16/7/2025).
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa keluarganya tidak tahu siapa yang mengurus atau menandatangani dokumen pinjaman tersebut. Ia mencurigai adanya oknum yang telah menggunakan data pribadi Mildawati secara ilegal. “Kami tidak pernah tanda tangan. Istri saya bahkan tidak pernah dipanggil atau dikonfirmasi sebelumnya,” tambahnya.
Sejak penemuan mengejutkan ini, Andi berusaha keras meminta klarifikasi dari pihak BRI Unit Sungai Loban. Namun, hingga berita ini diturunkan, ia mengaku belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak bank maupun kepolisian terkait status hukum Mildawati.
Keluarga tersebut kini berharap agar investigasi terbuka dapat dilakukan terkait dugaan pemalsuan dokumen ini. Mereka mendesak agar nama baik Mildawati segera dipulihkan. Apakah ini hanya kesalahan administratif, atau ada yang lebih dalam di balik kasus ini? Pihak keluarga setempat pun menunggu dengan cemas perkembangan selanjutnya.”(Team)