Home Berita Diduga Karyawan Tidak Ada Sertifikat Kerja, Polaris Platinum Reflexsology Dapat Surat Dari...

Diduga Karyawan Tidak Ada Sertifikat Kerja, Polaris Platinum Reflexsology Dapat Surat Dari Lembaga P3M

14
0

SURABAYA, peloporkrimsus.com – Adanya dugaan praktek Refleksi atau yang di kenal tempat pijat diduga kuat tidak ada izin usaha serta sertifikat kerja karyawan,Rabu(3/12).

Belum lama ini awak media mendapat informasi dari beberapa orang kalau tempat usaha Polaris Platinum Reflexsology yang berada di Jl. Pakuwon Square Jl. Mayjend. Jonosewojo No.25 AK 2, Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Surabaya,diduga kuat kuat izin usaha dalam bidang kesehatan serta sertifikat kerja karyawan tidak ada,”Ucapnya

Sementara itu awak media menemui koordinator lembaga P3M persatuan pemuda pengayom masyarakat ,ia mengatakan “Kami sebagai lembaga control sosial selalu membantu masyarakat apabila ada segala laporan maka akan kami sikapi,”Terang bang Ambon

Ia menambahkan”Dugaan kuat tempat usaha Polaris Platinum Reflexsology yang berada di Jl. Pakuwon Square Jl. Mayjend. Jonosewojo No.25 AK 2, Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Surabaya,menyalahi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,Pasal pidana yang menyalahi undang-undang kesehatan antara lain Pasal 440 UU Kesehatan (kelalaian medis mengakibatkan luka berat atau kematian) dengan ancaman pidananya bervariasi, mulai dari denda hingga penjara puluhan tahun, tergantung jenis pelanggarannya,

Kami sebagai lembaga P3M akan terus menyikapi segala usaha yg menyalahi kesehatan serta usaha yg lainnya,”Pungkasnya (rio/jbr).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here