Home Berita Diduga Kepala Desa Suruh Sidoarjo Terima Kompensasi Dari Pengembang PT.SIR

Diduga Kepala Desa Suruh Sidoarjo Terima Kompensasi Dari Pengembang PT.SIR

17
0

SIDOARJO, peloporkrimsus.com – Kasus Korupsi di instansi pemerintah kembali di salahgunakan oleh oknum kepala desa dengan menerima kompensasi dari pengembang perumahan yang seharusnya untuk pembangunan di desa ternyata di pakai untuk kepentingan pribadi,Jum,at(31/1).

Belum lama ini awak media mendapat informasi dari koordinator lembaga P3M cak ambon,(Suwono) kepala desa suruh kecamatan Sukodono, menerima kompensasi dari pengembang inisial (AN) saat ini lahan sawah sudah di dirikan perumahan dengan pembayaran ke petani sistem termin atau tempo,”Ucapnya

Awak media menemui langsung koordinator lembaga P3M cak ambon ia mengatakan”Kami selaku orang kepercayaan pengembang PT.SIR mendapat informasi langsung dari direktur PT.SIR inisial (AN) bahwa (Suwono) kepala desa suruh kecamatan Sukodono, sudah menerima uang sebesar Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) dengan bahasa meminjam bukan kompensasi,”Terangnya

Sementara itu awak media menemui (Suwono) kepala desa suruh kecamatan Sukodono untuk konfirmasi terkait dana yang di berikan oleh pengembang PT.SIR sebesar Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) dan memang benar kepala desa suruh kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo tersebut mengakuinya,di hadapan awak media (Suwono) kepala desa suruh kecamatan Sukodono berjanji segera mengembalikan uang yang telah di terimanya,tapi sampai saat ini uang tersebut belum juga di kembalikan,”Cetusnya

Pasal yang ditetapkan itu adalah pasal 2 ayat (1) UU Tipikor junto pasal 18
pidana penjara selama 4 tahun dan
gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),

Kami selaku koordinator lembaga P3M meminta agar (Suwono) kepala desa suruh kecamatan Sukodono segera mengembalikan uang yang di terimanya,agar di kemudian hari tidak terjadi masalah,”Pungkasnya (jbr/ry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here