Muaro Jambi,peloporkrimsus.com – Dugaan pemalsuan data dokumen yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SDN 79 Sungai duren
Demi mencari keuntungan pribadi Kepsek, dan orang sakti berhasil memalsukan data suami demi mendapatkan tunjangan.
Menurut pantau awak media pelopor hukum krimsus Provinsi Jambi berhasil menanyakan kepada narasumber yg tidak ingin disebut kan nama nya bahwasaan diduga oknum kepsek SDN 079/Xl Sungai Duren sampai detik ini masih menerima tunjangan yang seharusnya tunjangan tersebut tidak berhak lagi dia terima dikarenakan yang bersangkutan sudah menikah lagi dan jelas ini merugikan negara, ucapnya.
Sebagai ASN Kepsek seharusnya tidak menerima uang tunjangan, karna sudah menikah sirih, jelasnya
Kepala sekolah SDN 79/IX Sungai Duren Halimah saat diwawancarai membenarkan awalnya dan disuruh menanyakan kepada pak Lukman.
Diakhir wawancara Kepala sekolah tersebut menolak bahwasannya surat itu dipalsukan, ujarnya.
Sekjen IWO Indonesia Lawrence Sibarani Menyampaikan, “kami turun langsung ke Sekolah dan bertemu Kepsek diruangan perpustakaan”.
Saat wawancara Kepsek menyampaikan silahkan hubungin Lukman beliau akan menyampaikan, terkait pemalsuan data dokumen suami Kepsek.
Informasi didapat Lukman merupakan Ketua pemuda lebak Bandung, diduga kepsek tersebut di backup.
Patut diduga selama kurun waktu dari tahun 2007 Sampai dengan 2024 oknum kepsek SD 079/XI Sungai Duren memalsukan data untuk mengharapkan tunjangan, jelas sekjen
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam aturan ini sangat jelas bahwa PNS dilarang nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah.
maka kami berharap kepada instansi yang terkait semoga di tindak tegas buat oknum seperti ini dan di beri efek jera, tegas sekjen.(Law)