Bima, Peloporkrimsus.com – Ketua LP-KPK Komisi Cabang Kota Bima, Amirullah, S.Ikom menuding keberadaan Perusahaan tambak ikan nila di Desa Oi Maci, Kecematan Sape, Kabupaten Bima, Pasalnya Tambak yang beroperasi sejak tahun 2018 lalu, diduga tidak melengkapi dokumen Perizinan atau Ilegal beroperasi hingga saat ini ujarnya melalui siaran Pers ke Redaksi Rabu (26/06/19).
“Setelah kami melakukan Klarifikasi di Dinas Perizinan kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bima mengakui bahwa tambak ikan di Desa Oi Maci tidak mengantongi izin berdasarkan data yang kami himpun di dinas tersebut,”bebernya.
Lanjutnya,pihak pengelola justru terkesan tidak peduli dengan Larangan Pemda, Padahal selama ini banyak pengaduan Masyrakat pada pihaknya, karna dari sisi lingkungan operasi tambak sangat berdampak negatif, belum lagi dari sisi sosial, Ekonomi masyrakat secara jangka panjang pasti akan ada pengaruhnya.
Kami sebagai Pemerhati Lingkungan, berharap Ketegasan dari Pemda Bima kalau tidak memenuhi Syarat sesuai ketebtuan Peraturan perundang-Undangan Yang berlaku sebaiknya di tutup saja bila memang diperbolehkan sesuai ketentuan kepada masyrakat agar tidak menimbulkan masalah dibawah. Amirulah juga mendesak agar Dinas DPMPTSP, DPRD agar bisa meninjau lokasi tersebut pintanya.
Hingga berita ini dipublikasikan tengah berupaya konfirmasi lebih lanjut ke pihak terkait.(Rf)