Home Berita Diduga Palsukan Dokumen Dengan Alat Cetak, Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumberkedawung Di...

Diduga Palsukan Dokumen Dengan Alat Cetak, Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumberkedawung Di Laporkan Ke POLDA JATIM

1011
0

Probolinggo,peloporkrimsus.com – Selasa 15 Februari 2022 Panitia Pemilihan Kepala Desa, di Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo Resmi di Laporkan Ke POLDA Jawa Timur,,
Tentang Rekomendasi Ijin Cuti yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Kabupaten Probolinggo Nomor : B 50773/KK.13.8.2/PP/11/2021. Tanggal 29 November 2021 adalah Surat Rekomendasi Ijin Cuti yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tegalsiwalan (sesuai barcode),
Sedangkan Surat Rekomendasi Ijin Cuti dengan Nomor Surat dan Tanggal yang sama dan ditujukan Kepada Panitia Panlih Sumber Kedawung (berbarcode asli) dinyatakan tidak berlaku, karna kekeliruan yang tidak disengaja oleh Staf kementrian Agama Kabupaten Probolinggo….?

Kementrian Agama Kabupaten Probolinggo Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Rekomendasi Ijin Cuti dengan Nomor dan Tanggal tersebut diatas Kepada Panlih Desa Sumber Kedawung Sesuai Surat Kemenag Nomor : B-341/Kk.13.8.2/Pp.00/01/2022 dinyatakan TIDAK BERLAKU.
Artinya : Surat Rekomendasi Ijin Cuti yang digunakan sebagai Pemenuhan Syarat Mendaftar Cakades yang diterima oleh Panlih Desa Sumber Kedawung diduga Kuat ASPAL (ASLI TAPI PALSU)
Dan selanjutnya, Kementrian Agama Kabupaten Probolinggo sesuai Surat Kemenag Nomor : B-341/Kk.13.8.2/Pp.00/01/2022 Menyatakan Bahwa Cakades Mohammad rofi’ adalah Bukan Pegawai Dilingkungan Kementrian Agama di Kabupaten Probolinggo, demikian klarifikasi atas SK Dirjen Nomor 2962,
Terjawab pula Polemik Scoring atas Cakades Mohamad rofi’ juga tidak sesuai dengan Perbup Nomor 1 & 58 Tahun 2021,
Artinya SK Dirjen 2962 yang disertakan untuk Dasar Scoring Cakades Mohamad rofi’ tidak dapat dijadikan Dasar Scoring, karna yang Bersangkutan bukan Pegawai dilingkungan Kementrian Agama Kabupaten Probolinggo baik PNS maupun Non PNS, Melainkan yang Bersangkutan adalah Tenaga Pengajar di MA Miftahul Huda Tegalsiwalan (sesuai SK yang diterbitkan oleh MA Miftahul Huda),,
Dimana lembaga pendidikan MA Miftahul Huda adalah Lembaga SWASTA.
Yang sangat Disesalkan, disaat tahapan Verivikasi Panlih Desa Sumber Kedawung juga tidak pernah Melakukan Verivikasi Kepada Kementrian Agama Kabupaten Probolinggo sesuai Surat Kemenag Nomor : B-233/Kk.13.8.2/Pp.00/1/2021.

Budi CS Sebagai Pegiat anti KKN dan Pegiat Penegakkan Hukum Menyampaikan ke Awak Media pelopor, semua Fakta yang tersaji:
Panlih Desa Sumber Kedawung Bersikeras dan Bersikukuh Tetap Melanjutkan Pilkades,
yang Seharusnya Panlih Desa Sumber kedawung melakukan Revisi/Perbaikan atas Penetapan yang tidak sesuai dengan Perundangan dan Peraturan yang berlaku Sebelum Dilaksanakannya Pemungutan suara dan Terpilihnya Kepala Desa Definitif,
Hal tersebut Tetap dilakukan menurut penjelasan Ketua Panlih Desa Sumber Kedawung Husni Mubarok sudah sesuai petunjuk dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Probolinggo.

Lanjut Budi CS, Sesuai Konfirmasi yang Kami lakukan Kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Heri Sulistyanto via WA mendapatkan Jawaban bahwa Pilkades tetap dilaksanakan karna sudah dilakukannya penetapan Calon dan Pengundian Nomor Urut Calon, dan Penetapan tersebut sudah Mempunyai Kekuatan Hukum sehingga Keberatan hanya dapat dilakukan melalui Gugatan ke PTUN oleh yang merasa dirugikan.

Konfirmasi juga Kami lakukan Kepada Kepala Bakesbanglinmas Ugas… Via WA, yang Menyatakan, Keberatan Seharusnya disampaikan pada saat sebelum Penetapan dan jika Penetapan sudah dilakukan tidak dapat dilakukan Perubahan/Revisi, untuk Keberatan hanya bisa dilakukan melalui Gugatan ke PTUN buat bagi yang Merasa Dirugikan.

Dari Penjelasan yang Kami dapat (Tim), baik Panlih Desa Sumber Kedawung Maupun Panlih Kabupaten Probolinggo Pintu Koreksi untuk Revisi dan Perbaikan telah tertutup, karena Penetapan sudah dilakukan, Sesuai Perbup Nomor 1 dan 58 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 7 Penetapan dan Pengundian Nomor urut Paling lambat 10 hari sebelum dilaksanakan Pemungutan Suara.
Jika Revisi dan Perbaikan tidak dilakukan, sedangkan Persyaratan Pencalonan salah satu Cakades diduga ASPAL (ASLI TAPI PALSU) dan Scoring yang tidak sesuai dengan Perbup Maka,, Pelaksanaan Pilkades tersebut CACAT HUKUM, ujar Budi CS.(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here