Bima, Peloporkrimsus.com – Lantaran karena Lahan senilai 20 Hektar lebih milik seorang warga Desa Dena, Herman Efendy berlokasi di Desa Panda yang digunakan untuk Pembangunan Taman Panda belum mengganti rugi oleh Pelaksana Pembangunan Taman Dinas PUPR Kabupaten Bima.
Akibat dari Lambannya proses ganti Rugi Lahan ini Sejumlah Aktivis Poros Pemuda Nusantara merasa prihatin lantaran karena tanah Warga tersebut enggan mengganti Rugi, kedatangan Aktifis ini langsung menyegel Tanah seluas 20 Are yang kini sudah dijadikan Taman Panda dengan menggunakan Bambu dan memasang tulisan Tanah milik Warga, Jum’at (18/01/19) Sore.
Koordinator Warga yang memiliki Tanah Arif kurniadin mengatakan Tanah ini sengaja dirampas oleh Pelaksana Proyek ini dengan demikian kehadiran kami sebagai penyambung Aspirasi Warga ini menilai sikap PPK Taman Panda ini terkesan tutup mata.
“Kedatangan kami melakukan penyegalan proyek dari Perkim ini dikarenakan belum melakukan negosiasi kepada sang pemilik tanah dan ini merupakan kejahatan terhadap tanah milik herman efendi” tegasnya.
Sementara Pemilik Tanah Herman Efendy, dimintai tanggapanya soal Tanah ini mengaku belum ada sosialiasasi yang dilakukan oleh Pihak Pelaksana yaitu Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat (PUPR), herman juga meminta kepada Pelaksana PPK agar bisa menyelesaikan dan niat baik Pemerintah untuk menyelesaikan sengketa Tanah miliknya dan jelas “Tanah ini sudah bersertifikat” Tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan Pihak pelaksana Pembangunan Taman Panda tengah berupaya konfirmasi lebih lanjut.(Rif)