Mataram, Peloporkrimsus.com – Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan terduga pengedar Narkoba asal Bima lantaran memiliki dan menguasai barang haram jenis Narkoba.
Kanit 1 Subdit Reskrim Narkoba Polda NTB Kompol Harjanto Saksono, S.Sos mengatakan,” (13/03/19) pukul 17.00 Wita Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu pada Sabtu (09/03) Lalu sekitar pukul 17:00 Wita di Jalan Manurubata lingkungan Mantro kel. Bada kecematan Dompu Kabupaten Dompu, pelaku berinisial HA Perempuan asal Bima, Umur 38 tahun ungkapnya.
Kata Dia, terduga pelaku diancam pasa 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,kemudian pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” bebernya.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan 3 (Tiga) bungkus klip besar yang diduga
Narkotika jenis sabu 1 (Satu) bungkus klip kecil yg diduga Narkotika jenis sabu. 1 (Satu) buah handphone merk Oppo warna merah.
Dijelaskan Mantan Kabag OPS Polres Bima dengan Segudang Prestasi ini,” pada awalnya Tim Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai akan mengambil Paket di JNE wilayah Dompu, yang diduga Narkotika dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Subdit 1 langsung bergerak melakukan pengintaian selama beberapa hari disekitar JNE, dibawah pimpinan Kompol Harjanto Saksono, S Sos dan Pada hari Sabtu, tanggal 9 Maret 2019 sekitar jam 16.50 wita. Pelaku HA, terlihat memasuki jasa pengiriman JNE untuk mengambil paket, setelah mengambil paket kemudian HA keluar dari JNE dan tiba-tiba berlari dan membuang paket yang dibawanya karena mengetahui ada petugas yg mendekatinya,” terang Pria Murah Senyum ini.
Lanjutnya,” kemudian Setelah diamankan oleh anggota subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB kemudian paket dibuka dengan disaksikan oleh para saksi dan ditemukan didalam kardus yg berisi pakaian didepan 1 (satu) bungkus Klip besar didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yg dibungkus dengan plastik transparan. Selanjutnya barang bukti dibawa dan diamankan ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk diperiksa lebij lanjut Pungkasnya. (Rif)