SURABAYA, peloporkrimsus.com – Adanya dugaan praktek Refleksi atau yang di kenal tempat pijat diduga kuat tidak ada izin usaha serta sertifikat kerja karyawan,Rabu(3/12).
Belum lama ini awak media mendapat informasi dari beberapa orang kalau tempat 99 Reflexsology yang ada di Jl. Raya Darmo Permai Selatan No.21, Pradahkalikendal, Kec. Dukuhpakis, Surabaya,diduga kuat izin usaha dalam bidang kesehatan serta sertifikat kerja karyawan tidak ada,”Ucapnya
Sementara itu awak media menemui koordinator lembaga P3M persatuan pemuda pengayom masyarakat ,ia mengatakan “Kami sebagai lembaga control sosial selalu membantu masyarakat apabila ada segala laporan maka akan kami sikapi,”Terang bang Ambon
Ia menambahkan”Dugaan kuat tempat usaha 99 Reflexsology yang ada di Jl. Raya Darmo Permai Selatan No.21, Pradahkalikendal, Kec. Dukuhpakis, Surabaya,menyalahi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,Pasal pidana yang menyalahi undang-undang kesehatan antara lain Pasal 440 UU Kesehatan (kelalaian medis mengakibatkan luka berat atau kematian) dengan ancaman pidananya bervariasi, mulai dari denda hingga penjara puluhan tahun, tergantung jenis pelanggarannya,
Kami sebagai lembaga P3M akan terus menyikapi segala usaha yg menyalahi kesehatan serta usaha yg lainnya,”Pungkasnya (rio/tim).



