Gresik,peloporkrimsus.com – Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Jawa Timur merupakan satu diantara 25 BPTD diseluruh Indonesia dibawa naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.154 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Transportasi Darat.
Berawal dari kejadian di terminal penumpang pelabuhan penyeberangan Bawean, disaat KMP. Gili Iyang mau diberangkatkan menuju Gresik sempat terjadi kericuhan. Hal ini dipicu karena malam itu masih banyak calon penumpang yang belum mendapatkan tiket, sedangkan kouta tiket yang tersedia sudah habis terjual. Diketahui Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat di wilayah Bawean, Imam Samsudin selaku yang punya kewenangan dan tanggungjawab terhadap Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak berada di Pulau Bawean.
Dengan kejadian tersebut pihak ASDP Wilayah Bawean beserta UPT. Pengelola Prasarana Perhubungan Wilayah Bawean dan pegawai kontrak BPTD Wilayah Bawean, akhirnya duduk bareng berkoordinasi kepada Kapten KMP. Gili Iyang untuk meminta penambahan penumpang yang belum mendapatkan tiket untuk meredam adanya kericuhan yang akan berakibat adanya keributan calon penumpang di terminal pelabuhan tersebut. Rapat yang digelar mendadak tersebut akhirnya disepakati dan ditandatangani bersama untuk penambahan tiket penumpang setelah pihak pegawai kontrak berkomunikasi kepada Kepala BPTD Imam Samsudin yang tidak di tempat waktu itu, Kamis (25/08/2022) malam.
Awak media akhirnya memantau dari kejadian-kejadian yang sering terjadi di pelabuhan penyeberangan Bawean, untuk mengetahui penyebab pelanggaran yang diduga dilakukan langsung oleh Kepala BPTD atas prosedur terkait dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), semestinya yang tandatangan seorang organik (ASN) bukan status pegawai kontrak yang diberikan kewenangan dalam hal menyangkut keselamatan.
Menurut Inisial M.T Tenaga Harian Lepas atau pegawai kontrak dari BPTD Wilayah Pelabuhan Penyeberangan Bawean menuturkan, selama ini dirinya yang menandatangani terkait dengan Surat Persetujuan Berlayar atas instruksi dari Kepala BPTD di wilayah Bawean, Imam Samsudin.
Masih pegawai kontrak BPTD wilayah Bawean inisial M. T menuturkan bahwa dirinya mengakui hal tersebut adalah tindakan salah. Selama dua minggu sekali Imam Samsudin baru datang ke Pulau Bawean, dan untuk menandatangani terkait dengan SPB dirinya meminta kepada yang bersangkutan Imam Samsudin dengan mendatangi ke daratan Gresik,” ucapnya.
Di tempat terpisah awak media mencoba menghubungi Wakil BPTD XI Jawa Timur, Rezy Setiawan untuk menanyakan terkait dengan Surat Persetujuan Berlayar yang ditandatangani oleh pegawai kontrak bukan dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rezy Setiawan, mengatakan dengan tegas bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak boleh ditandatangani oleh pihak pegawai kontrak, dan harus seorang ASN, dan pihaknya akan memanggil Syahbandarnya dalam hal ini Imam Samsudin yang mempunyai kewenangan selaku Kepala BPTD di wilayah pelabuhan penyeberangan Bawean, tegasnya. Senin (10/10/2022). (Fairi)