Home Berita Dinas Perikanan Kabupaten Gresik Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Nelayan di...

Dinas Perikanan Kabupaten Gresik Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Nelayan di Pulau Bawean.

282
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Perikanan menggelar sosialisasi pencegahan dan penanggulangan konflik nelayan dalam penggunaan dan penempatan alat penangkapan ikan (API) yang ramah lingkungan.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, dihadiri langsung Plt Kepala Dinas Perikanan Gresik Johar Gunawan, S.Pd.,SE.,MM bersama Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Diane Hetty Widajatie, S.Sos.,MM serta KBO Satuan Polisi AIRUD Polres Gresik Iptu Subagiyo, SH dan Camat Sangkapura yang diwakili Kasi Trantibum Lutfil Manar bersama kelompok Nelayan di Balai Desa Daun, Kamis (6/6/2024).

Kasi Trantibum Kecamatan Sangkapura Lutfi Manar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari Dinas Perikanan Kabupaten Gresik, bersama Satuan Polisi AIRUD Polres Gresik yang telah Sudi memberikan sosialisasi pada masyarakat nelayan di Desa Daun, Sangkapura. Sehingga semua kelompok nelayan bisa mengerti penggunaan dan penempatan alat penangkapan ikan (API) yang ramah lingkungan. Atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, tentunya sangat bermanfaat untuk mencegah adanya konflik sesama nelayan Bawean maupun luar pulau Bawean.

Plt Kadis Perikanan Gresik Johar Gunawan menyampaikan, penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Indonesia dan laut lepas serta penataan Andon penangkapan ikan telah diatur di Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2021.

“Tujuan dan prinsip pengelolaan alat tangkap ikan bertujuan untuk menjaga keteraturan kegiatan penangkapan ikan di Indonesia demi tercapainya manfaat optimal serta memberikan perlindungan terhadap sumberdaya ikan beserta habitatnya. Menjamin kesetaraan akses melalui pembagian jalur dan pembatasan kapasitas penangkapan, perlindungan terhadap keanekaragaman hayati melalui penerapan selektivitas penangkapan dan pengembangan eco-friendly fishing gear, untuk: Menjaga kelestarian stok yang menjadi target penangkapan, Mengurangi tertangkapnya bycatch, dan mengurangi kerusakan dasar perairan,” tegasnya.

Selanjutnya Diane Hetty Widajatie menambahkan, kriteria alat penangkapan ikan ramah lingkungan yang memiliki selektivitas tinggi, hasil tangkapan sampingan rendah tapi berkualitas, tidak merusak habitat atau lingkungan, mempertahankan keanekaragaman hayati, tidak menangkap spesies yang dilindungi dan di daerah terlarang, serta melakukan pengoperasian alat penangkapan ikan tidak membahayakan keselamatan dan diterima secara sosial.

“Alat penangkapan ikan sesuai kelompok, klarifikasi dan sifat yang ada di peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 18 tahun 2021, diantaranya: Jaring lingkar, Jaring tarik, Jaring hela, Penggaruk, Jaring angkat, Alat yang dijatuhkan atau ditebar, Jaring insang, Perangkap, Pancing, Alat penangkapan ikan lainnya”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Diane panggilan akrabnya Kabid Pengelolaan dan Pengawasan Sumberdaya Perikanan Gresik menjelaskan bahwa alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlangsungan sumber daya ikan, merupakan alat penangkapan ikan yang dapat mengancam kepunahan biota yang mengakibatkan kehancuran habitat dan atau membahayakan keselamatan pengguna. Selain itu, penangkapan ikan dilarang dilakukan pada alur pelayaran, zona inti kawasan konservasi perairan, serta di wilayah sebagai tempat berpijah dan daerah asuhan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, pungkasnya.

Iptu Subagiyo selaku KBO Satuan Polisi AIRUD Polres Gresik mengatakan, sebagai aparat penegak hukum tentunya mempunyai tugas pokok yang tertuang dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, yakni: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum dan memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Konflik sosial yang terjadi pada masyarakat, selama tidak mengakibatkan gejolak dan tidak menimbulkan permasalahan masih bisa diselesaikan dengan cara damai dengan menggunakan upaya non ligitasi seperti mediasi dan negosiasi yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat, aparat pemerintah/keamanan dan masyarakat secara langsung.

“Bagi pelaku penangkapan ikan secara ilegal fishing yang marak di perairan Pulau Bawean yang mengakibatkan kerusakan ekosistem terumbu karang, merusak adanya rumpon milik nelayan akan diproses secara hukum yang berlaku di negara Indonesia. Patut kita ketahui, zone 0 hingga 12 mil wilayah pantai menjadi kewenangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, namun di sini kita akan tetap berkoordinasi dengan pihak Provinsi untuk tetap melakukan patroli pengawasan dan akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku perusakan lingkungan hidup di perairan Pulau Bawean, melihat masyarakat Pulau Bawean bagian dari Kabupaten Gresik, katanya.

Sekedar informasi, Dinas Perikanan Kabupaten Gresik bersama Satuan Polisi AIRUD Polres Gresik langsung berkoordinasi dengan pihak Intalasi Pelabuhan Pantai Perikanan (IPPP) Bawean terkait kapal milik DKP Provinsi Jawa Timur yang dulunya diperuntukkan untuk pengawasan di perairan Pulau Bawean, namun hingga saat ini belum dioperasikan kembali. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here