Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – Semakin banyaknya anjing liar yang berkeliaran di Tanah Bumbu dan sudah ada makan korban seorang anak di Desa Matone Pagatan Baru baru ini membuat upaya pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penertiban hewan penular rabies (HPR) anjing liar oleh Dinas Pertanian .
Sehubungan dengan cara memberikan racun anjing tidak lagi dilakukan.
Hal itu tidak lain adanya aturan larangan penggunaan racun untuk membunuh anjing liar.
Menanggapai hal tersebut, Dinas Pertanian Kab Tanah Bumbu melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan hewan akan mengajak komunitas pencinta hewan ikut andil dalam mencari solusi masalah ini.
Kepala Dinas Pertanian Kab Tanah Bumbu Fauraji Akbar melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Berkat mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan komunitas atau organisasi pencinta hewan.
“Kami ada rencana mendatangkan tim pencinta anjing dari provinsi dan Balai Veteriner Penyakit Hewan Banjarbaru untuk bisa datang ke lokasi di Pagatan,” ujar Berkat,Jum’at (4/3/22).
Berkat menambahkan, pihaknya beberapa waktu lalu juga telah menghadiri pertemuan di banjarmasin membahas penertiban anjing liar yang ada di Pagatan Tanah Bumbu.
Dikatakan, persoalan serupa hampir terjadi di kabupaten lain akibat adanya larangan pembunuhan terhadap hewan dengan racun.
“Sebab saat ini kita di larang membunuh anjing dan itu ada dasar hukumnya dan bisa kena pidana kalau membunuh anjing,”pungkasnya. (team)