Home Berita Direktur PT Hamsiatun Jaya Makmur Gelar Konsolidasi Penyesuaian Rencana Kenaikan Tarif Terminal...

Direktur PT Hamsiatun Jaya Makmur Gelar Konsolidasi Penyesuaian Rencana Kenaikan Tarif Terminal Pelabuhan Bawean.

895
0

Gresik, peloporkrimsus.com – Dalam rangka peningkatan pelayanan di pelabuhan Bawean, Direktur PT. Hamsiatun Jaya Makmur, Mohammad Nur menggelar pertemuan bersama membahas rencana kenaikan tarif terminal pelabuhan umum Bawean. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor PT. Hamsiatun Jaya Makmur yang berada disamping terminal penumpang pelabuhan umum Bawean, Jum’at (30/8/2025).

Dalam agenda tersebut, hadir jajaran dari Kantor UPP Kelas III Bawean yang diwakili Fathurrosi beserta Samsul, Iptu Suryadi mewakili Kapolsek Sangkapura, Sertu Heru mewakili Danramil Sangkapura, Aipda Sodiq Susanto Danpol 1043 Satpolairud Polres Gresik Wilayah Bawean, Letda Wiyono TNI AL pimpinan Pos Kamladu Wilayah Bawean, Baharuddin mewakili ketua PCNU Bawean, R. Abdul Aziz mewakili MUI Bawean, Kepala UPT Destinasi Wisata Terpadu Wilayah Bawean Suwasis, Hariyanto mewakili Supervisi ASDP Lintasan Bawean, Danru dari UPT PPR Lamongan Wilker Bawean, Perwakilan toko Muhammadiyah, serta toko agama dan masyarakat.

Dalam pertemuan ini, Direktur PT. Hamsiatun Jaya Makmur, Mohammad Nur menyampaikan adanya rencana kenaikan tarif jasa masuk di terminal pelabuhan umum Bawean. Rencana kenaikan ini masih dalam wacana dan harus diajukan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Kenaikan tarif masuk di terminal pelabuhan umum Bawean sebelum disetujui, maka tarif terminal pelabuhan masih tetap normal. “Mohammad Nur berharap rencana kenaikan tarif jasa masuk di terminal pelabuhan umum Bawean mendapat respon yang positif dari pihak-pihak terkait, khususnya dari Gubernur Jawa Timur melainkan Dinas Perhubungan Jawa Timur,” tegasnya.

Dalam agenda tersebut, jajaran KUPP Kelas III Bawean Fathurrosi mengatakan bahwa dasar kenaikan tarif mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif terpadu angkutan penyeberangan di air kelas ekonomi lintas antar kabupaten/kota dalam provinsi.

“Selain itu surat keputusan bersama antara Gubernur Provinsi Jawa Timur dengan PT. Hamsiatun Jaya Makmur itu tertulis dan mengikat, tapi terkait dengan kenaikan tarif ini semuanya tergantung kebijakan Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here