Tanah Bumbu, peloporkrimsus.com, 1 Februari 2025 – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dirham Zain, menegaskan bahwa pertemuan dengan KPU Tanah Bumbu pada 27 Desember 2024 bukan bagian dari agenda reses, melainkan monitoring dan evaluasi pasca pelaksanaan Pilkada 2024. Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, yang sebelumnya menyebut pertemuan itu terjadi dalam rangka reses Komisi I DPRD Kalsel.
“Itu bukan reses. Kami melakukan monitoring dan evaluasi pasca pelaksanaan Pilkada. Kalau reses, kami tidak punya kewenangan masuk ke pemerintahan. Reses itu turun ke masyarakat, menyerap aspirasi konstituen, bukan ke instansi pemerintah,” ujar Dirham Zain.
Dalam berita yang dimuat salah satu pemberitaan online pada 31 Januari 2025, Puryadi menyatakan bahwa saat pertemuan pada 27 Desember 2024, pihaknya tidak memegang data karena masih dalam tahapan pelaporan. Ia juga mengklaim bahwa batas waktu pelaporan dana hibah selambat-lambatnya adalah setelah pelantikan calon terpilih.
Namun, Dirham Zain mempertanyakan alasan KPU Tanah Bumbu yang belum merampungkan laporan, sementara Bawaslu Tanah Bumbu telah menyampaikan laporannya secara transparan. “Kalau memang alasannya masih dalam tahapan, kenapa kabupaten lain bisa menyerahkan laporan? Kenapa Bawaslu bisa menyampaikan laporannya? Ini yang harus dijelaskan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bagaimana di kabupaten lain, seperti Tanah Laut, KPU telah menyerahkan laporan secara lengkap dalam bentuk satu bundel buku. “Di Tanah Laut, semuanya lengkap, satu bundel buku. Saya yang memimpin rapat waktu itu. Begitu tiba di Tanah Bumbu, malah kabur. Ini ada apa?” ucapnya dengan nada kecewa.
Selain itu, Dirham Zain juga mengkritisi transparansi penggunaan dana hibah yang diberikan Pemkab Tanah Bumbu kepada KPU dan Bawaslu. “Saya berterima kasih kepada Pemda Tanah Bumbu yang telah peduli dalam membangun demokrasi dengan menghibahkan bangunan dan kantor kepada KPU. Tapi saya ingin tahu, dana hibah yang diberikan itu berapa? Untuk KPU berapa, Bawaslu berapa, kepolisian berapa, kejaksaan berapa?” tanyanya.
Ia pun menegaskan kembali bahwa agenda yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kalsel bukanlah reses, melainkan tugas resmi dalam rangka monitoring dan evaluasi pasca pelaksanaan Pilkada. “Kalau monitoring dan evaluasi, itu memang tugas kami. Ini bukan reses, karena reses itu urusan anggota dewan dengan konstituennya, bukan dengan instansi pemerintah,” pungkasnya.(Team)