Gresik,Peloporkrimsus.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik tidak memberikan izin kendaraan R6 bermuatan lebih dari 8 ton maupun yang uji KIR nya telah mati untuk keluar dari Pelabuhan Penyeberangan Bawean, Selasa (25/6/2024).
Kepala UPT Dinas Pengelolaan Prasarana Perhubungan (Dishub) Wilayah Bawean, Taufiq Rahman menyampaikan, aturan tersebut mengacu bahan presentasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, tentang penetapan jumlah berat yang di izinkan/tonase kendaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan Pelabuhan Penyeberangan Pulau Bawean.
“Hal itu juga untuk menjaga kondisi jembatan dan mobile bridge penyeberangan agar tetap kokoh,” ungkapnya.
Taufiq panggilan akrabnya menambahkan bahwa aturan tersebut sudah disosialisasikan oleh pihaknya, saat ini intens dilakukan penindakan hukum terhadap kendaraan bertonase 8 ton lebih. Tindakan tegas yang kita berikan berupa tilang.
Taufiq mengimbau, agar para pengusaha transportasi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut. Adapun alasan dibuat aturan tersebut, agar jembatan penyeberangan dan Mobile Bridge mampu menahan kekuatan 8 ton dan tidak boleh melebihi kapasitas. Penegakan hukum kita lakukan sempat diprotes oleh pengusaha dan pemilik transportasi, namun setelah dijelaskan mereka mau mengerti dan akan mentaati. (FR)