EMPAT LAWANG,peloporkrimsus.com – Selasa (07/06/2022).Seorang Calon Kepala Desa (Calon Kades) di Kabupaten Empat Lawang, melaporkan dugaan pelanggaran pidana fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya, yang diduga dilakukan Bakal Calon (Balon) yang diskualifikasi panitia pilkades dalam ajang pemilihan kepala desa (pilkades) di desanya, ke Polres Empat Lawang.
Adalah Muhammad Meta, Calon Kades Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Dia melaporkan lima orang yang diduga telah melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik kepada dirinya, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pemberkasan pengajuan pencalonan dirinya ke panitia pilkades di Desa Rantau Tenang.
Menurut Meta, akibat fitnah dan tuduhan yang dia anggap tidak berdasar yang dialamatkan kepada dirinya itu, menyebabkan dia kehilangan kepercayaan dari sejumlah masyarakat dan tim sukses yang telah dia bentuk, untuk suksesi kontestasi pilkades yang sedang dia jalani di desanya.
“Mereka menuduh saya melakukan pemalsuan data saat mendaftarkan diri jadi calon kades. Akibatnya, tim sukses aku yang dulunya banyak dan percaya kepada aku, kini jauh berkurang,” jelas Meta.
Sementara, kuasa hukum Muhammad Meta yang terut mendampingi dalam pelaporan kasus tersebut ke Polres Empat Lawang tersebut, Jilun SH MH menambahkan, jika kliennya saat ini merupakan calon Kades Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kemudian kata Jilun, ada laporan dari calon kades yang telah diskualifikasi oleh panitia pilkades di Desa Rantau Tenang, yang menyatakan bahwa kliennya ini menggunakan ijazah palsu.
“Keterangan itu didapat dari media grup desa Rantau Tenang. Jadi, seolah-olah klien kita ini, pak Meta, menggunakan ijazah palsu,” ungkap pemilik Kantor Hukum Jilun SH MH dan Rekan, yang beralamat Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, tersebut kepada sejumlah wartawan.
Disampaikannya, kliennya ini tidak pernah menggunakan ijazah palsu dalam kontestasi pilkades di Desa Rantau Tenang. Secara jelas kata Jilun, kliennya kehilangan ijazah SMP yang kemudian kliennya meminta surat keterangan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat (pengganti ijazah yang hilang, red) karena klienya ini sekolahnya di Kabupaten Lahat.
“Andai kata ijazah yang hilang itu tidak ada tercatat di Diknas Lahat, tidak mungkin klien kami bisa mengambil Paket C yang ijazahnya segera dikeluarkan tidak lama lagi. Sehingga kami merasa fitnah (ijazah palsu) ini yang perlu diluruskan,” bebernya.
Kembali ditegaskannya, bahwa kliennya ini tidak pernah menggunakan ijazah palsu, data palsu dan keterangan palsu. Mengenai mengapa mereka (balon kades yang didiskualifikasi) itu didiskualifikasi oleh panitia pilkades, tentu saja terang Jilun bukan urusan kliennya, karena itu urusan atau domainya panitia pilkades, bukan kewenangan kliennya sebagai calon kades.
“Klien kami hanya sebagai calon, bukan panitia. Bagi klien kami, dia hanya mendaftar dan mengikuti semua prosedur dan dia terpilih sebagai calon,” ujarnya.
Secara hukum sambung Jilun, dalam hal ini kliennya telah difitnah dan telah terjadi hal yang tidak menyenangkan terhadap kliennya. Karena itu pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana pencemaran nama baik dan fitnah, yang dialami kliennya tersebut ke Polres Empat Lawang.
“Terlapornya atas nama Hamdani dan kawan-kawan, dugaan pidana yang dilaporkan terkait dugaan perbuatan fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana seperti yang disebut dalam pasal 335, 310 dan 311 KUHP,” urainya.
Tidak menutup kemungkinan, sambung Jilun, pihaknya juga berencana melaporkan juga terkait pelanggaran UU ITE, karena fitnah yang dia maksut disiarkan melalui media yang menggunakan jaringan internet.
“Kalau dugaan pelanggaran pidana yang kita laporkan hari ini terkait pidana umum maka kita laporkan ke Unit Pidum, dan untuk dugaan pelanggaran UU ITE-nya akan kita laporkan bisa di Polsek, Polres atau Polda, tergantung dengan perkembangan,”kata Nya”.(al)