Home Berita DLH Himbau Agar Masyarakat Tanah Bumbu Membuang Sampah Pada Tempat Yang di...

DLH Himbau Agar Masyarakat Tanah Bumbu Membuang Sampah Pada Tempat Yang di Sediakan

199
0

Tanah bumbu – Kalsel, peloporkrimsus.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu kembali menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan, dengan tertib membuang sampah pada waktu yang sudah diatur, yakni jam 18.00 Wita sampai dengan jam 05.00 Wita,dan pada tempat yang sudah disediakan, yaitu tempat pembuangan sampah (TPS) kontainer.

Kepala DLH Rahmat Prapto Udoyo melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Indah Maya Suryanti, mengakui masih ada kendala dalam tertib pengelolaan sampah ini bahwa masih ada didapati warga yang tidak mentaati aturan.

“Hasil pantauan kami, di beberapa wilayah masih banyak masyarakat yang membuang sampah di luar jam buang sampah sehingga seperti tidak terlihat tuntas diangkut oleh petugas di beberapa spot TPS,, Kata Indah, melalui pesan aplikasi Whasatpnya,Minggu, (14/5/2023).

“Bahwa ketentuan terkait jam buang dan tertib buang sampah sudah diatur pada beberapa regulasi yang sudah di sampaikan ke seluruh kecamatan dan untuk diteruskan di semua desa/kelurahan,”terang Indah.

Lanjutnya, perwujudan Satu Desa Satu pengelolah Sampah ini telah ditegaskan kembali implementasinya dalam Surat Bupati Tanah Bumbu, nomor B/658.1/2452/DLH-PSLB3.1.Bup/IV/2022 tanggal 28 April 2023 perihal pelaksanaan pengelolaan sampah desa.

Diharapan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam optimalisasi persampahan melalui pembentukan kelompok pengelola sampah baik yang bersifat swadaya maupun yang dibentuk melalui lembaga desa

Terbitnya aturan itu agar proses penanganan sampah dapat lebih teroganisir serta mendorong ketaatan masyarakat di wilayahnya untuk tertib/taat terhadap jam buang Sampah dimulai dari malam hari jam 18.00 Wita sampai dengan jam 05.00 wita.

Kemudian untuk pengemasan sampah agar dengan baik dan penempatannya di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ditetapkan oleh desa.

“Terkait hal tersebut di atas maka untuk seluruh desa di Kabupaten Tanah Bumbu, wajib berperan dalam penerapannya dengan membuang sampah masing-masing sesuai jam buang yang telah diatur di TPS berupa kontainer yang nantinya akan diangkut oleh pihak DLH menuju ke TPA,” pungkasnya.(team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here