Kotabaru,peloporkrimsus.com – Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos mengakui ada regulasi dikeluarkan pemerintah tahun 2023 tidak ada lagi pegawai yang statusnya tenaga non pegawai (TNP).
Regulasi dikeluarkan pemerintah tertuang dalam Permenpan dan Permendagri, menurut Syairi Mukhlis, TNP akan tergantikan oleh pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun pengurangan direncanakan pemerintah daerah sejak tahun 2020 sampai 2023, harus dibarengi pengangkatan PPPK sehingga tidak terjadi gangguan pelayanan di SKPD.
“Dari awal memang sudah disampaikan. Silakan lakukan pengurangan tapi dibarengi pengangakatan PPPK,” ujar Syairi Mukhlis, Selasa (11/4/2022).
Sebaliknya sebelum ada pengangkatan PPPK, tetap diberdayakan pegawai status TNP sampai tahun 2023.
“Pemerintah daerah tetap sesegeranya mengambil sikap, jangan sampai di tahun 2023 terjadi kekosongan ketika TNP sudah dilakukan penghapusan,” pinta Syairi Mukhlis.
Menyinggung soal gaji TNP tahun 2022 yang teranggarkan hanya 9 bulan, saat APBD Perubahan akan segera dipenuhi.
“Insha Allah DPRD pasti akan membekup, karena kebutuhan wajib harus disalurkan kepada TNP. Dan, gajinya juga harus disalurkan setiap bulan secara normal,” tegasnya. (tim)