Home Berita DPRD Tanah Bumbu Evaluasi Efektivitas 27 Perda yang Disahkan pada 2023 dan...

DPRD Tanah Bumbu Evaluasi Efektivitas 27 Perda yang Disahkan pada 2023 dan 2024

62
0

Batulicin,Peloporkrimsus.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pada 2023 dan 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap perda dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.(25/9/2024)

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin, dalam rapat kerja yang digelar di Batulicin pada Rabu (25/12/2024), menegaskan bahwa evaluasi ini adalah tindak lanjut dari kesepakatan yang diambil dalam rapat sebelumnya. Ia menyoroti pentingnya optimalisasi implementasi Perda yang sudah disahkan.

“Sebagaimana laporan dari Bagian Hukum Pemkab Tanah Bumbu, terdapat beberapa Perda yang belum dapat diimplementasikan secara maksimal. Evaluasi menyeluruh sangat diperlukan untuk mengatasi kendala ini,” ujar Harmanudin.

Ia juga menekankan pentingnya peran Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten dalam mengidentifikasi hambatan-hambatan yang muncul selama penerapan Perda, serta mencari solusi terbaik untuk memastikan setiap peraturan dapat berjalan dengan baik.

Dalam laporan Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tercatat 14 Perda disahkan pada tahun 2023 dan 13 Perda pada 2024. Namun, belum semua peraturan tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Terkait hal tersebut, Harmanudin juga mengingatkan bahwa pengajuan naskah akademik dalam penyusunan peraturan sangat penting. Ia menyebutkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang kurang tepat sering menjadi faktor penghambat dalam implementasi Perda.

“Rapat ini juga merupakan respons atas catatan penting yang muncul saat penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum menyelesaikan penyusunan Perda pada 2023 dan 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukannya kembali pada tahun 2025 setelah melalui proses evaluasi. Namun, pengecualian diberikan kepada Perda yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan pada 2025.

Dengan adanya evaluasi ini, DPRD Tanah Bumbu berharap agar Perda yang ada tidak hanya efektif dalam penerapan, tetapi juga mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here