Home Berita DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Bupati Terkait Raperda Perubahan...

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Bupati Terkait Raperda Perubahan Perda No. 19 Tahun 2022

141
0

TANAH BUMBU,Peloporkrimsus.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (11/09/2024), dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD, H. Hasanuddin. Agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Bupati terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2022, yang mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Bupati Tanah Bumbu, yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Saprudin, memberikan tanggapan terhadap berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD sebelumnya. Dalam penjelasannya, Eka menjawab isu-isu yang menjadi sorotan, seperti strategi penanganan kawasan kumuh dan pengaturan batas minimal luas tanah perumahan.

Salah satu topik penting yang dibahas dalam rapat ini adalah permasalahan kawasan kumuh, terutama yang berada di atas lahan ilegal. Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen untuk melakukan peremajaan kawasan kumuh melalui pendekatan yang terintegrasi, termasuk memperhatikan aspek sosial dan ekonomi warga yang terdampak. “Pemerintah berencana melakukan penataan ulang kawasan kumuh secara menyeluruh, dengan memperbaiki infrastruktur dasar dan menyediakan sarana pendukung yang memadai,” jelas Eka.

Selain itu, Eka juga membahas pengaturan batas minimal luas tanah untuk perumahan. Menurutnya, Perda Nomor 19 Tahun 2022 hanya mengatur batasan luas tanah minimal di kawasan perdesaan, sementara untuk zona perkotaan, regulasi ini masih memerlukan penyempurnaan. “Kami telah menerima masukan dari fraksi DPRD dan akan menyempurnakannya dalam pembahasan lanjutan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Tanah Bumbu juga menekankan pentingnya kualitas infrastruktur lingkungan perumahan, khususnya drainase, guna mencegah banjir dan genangan air. Selain itu, upaya penghijauan terus digalakkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, Eka berharap agar pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan segera disetujui menjadi Peraturan Daerah. “Kami berharap sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan perumahan yang layak dan berkelanjutan di Tanah Bumbu,” tutup Eka.

Dengan rapat paripurna yang berjalan lancar, diharapkan pembahasan terkait penyelenggaraan perumahan ini dapat terus berlanjut, demi kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat Tanah Bumbu”.(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here