Home Berita DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna: Penyampaiann Dua Raperda Inisiatif

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna: Penyampaiann Dua Raperda Inisiatif

86
0

Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, S.H., di ruang sidang Paripurna DPRD Desa Sepunggur pada Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam rapat tersebut, dua Raperda yang diusulkan adalah:

Pengembangan Kewirausahaan
Pengawasan Produk Halal
Raperda Pengembangan Kewirausahaan bertujuan untuk membuka peluang inovasi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Sementara itu, Raperda Pengawasan Produk Halal bertujuan untuk menjamin konsumen mendapatkan produk-produk yang sesuai dengan syariat Islam.

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin Praserya, menekankan pentingnya kedua Raperda ini dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Raperda ini adalah bentuk komitmen DPRD untuk mendukung perkembangan ekonomi dan melindungi konsumen dengan produk-produk halal,” ujarnya.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dan beberapa pejabat daerah, termasuk Stap Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Erianto Rais, M.H., M.M., yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, dr. H. Zairullah Azhar. Diskusi yang berlangsung menunjukkan antusiasme dan dukungan penuh dari semua pihak terhadap dua Raperda ini. Diharapkan, dengan disahkannya kedua Raperda ini, Tanah Bumbu akan semakin maju dan sejahtera.

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, S.H., menyatakan bahwa Raperda inisiatif ini akan diserahkan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti dan disahkan menjadi Perda. “Raperda ini akan segera ditindaklanjuti oleh eksekutif untuk menjadi Perda,” ujarnya.

Rapat paripurna ini merupakan agenda penting dalam kalender legislatif daerah dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here