TANAH BUMBU,Peloporkrimsus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru, Agenda utama rapat tersebut adalah menindaklanjuti perbedaan data terkait luas lahan yang diduga terdampak limbah tambang.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, tim kajian dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Lambung Mangkurat, serta perwakilan masyarakat Desa Sebamban Baru.
Ketua Tim Studi Lingkungan Perairan dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup ULM, Prof. Mijani Rahman, memaparkan hasil kajian independen yang menyebutkan luas lahan terdampak mencapai 82,82 hektare.
Sementara itu, perwakilan masyarakat menyampaikan data yang mereka himpun menunjukkan luas lahan terdampak mencapai 116 hektare.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 33,18 hektare antara hasil kajian akademisi dan data warga.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin. Ia menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani perbedaan data tersebut agar proses penyelesaian berjalan objektif dan transparan.
“DPRD memfasilitasi pertemuan ini. Tim ULM bersama masyarakat akan turun langsung ke lapangan untuk menyinkronkan data, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya dalam rapat.
Menurutnya, verifikasi lapangan menjadi langkah penting guna memastikan luas lahan terdampak secara akurat sebelum diambil kebijakan lanjutan.
RDP ditutup dengan kesepakatan seluruh pihak untuk melakukan pengecekan ulang di lapangan. Proses verifikasi akan melibatkan tim akademisi dan perwakilan masyarakat guna memperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perwakilan warga berharap pengukuran ulang dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait agar hasilnya dapat diterima bersama.
DPRD Tanah Bumbu menyatakan akan mengawal proses sinkronisasi data tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan, sehingga penanganan persoalan lingkungan di Desa Sebamban Baru dapat dilakukan secara adil, transparan, dan tepat sasaran.”(Team)



