Home Berita DPRD Tanah Bumbu Sahkan Tiga Perda Strategis, Perkuat Fondasi Hukum Pembangunan Daerah

DPRD Tanah Bumbu Sahkan Tiga Perda Strategis, Perkuat Fondasi Hukum Pembangunan Daerah

212
0

BATULICIN, peloporkrimsus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (4/10/2025).

Tiga perda yang disahkan tersebut antara lain:

Perda tentang Bangunan Gedung,

Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan

Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin dan dihadiri oleh anggota dewan, Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir yang pada intinya menyatakan menerima dan menyetujui ketiga raperda untuk ditetapkan menjadi perda.

Komitmen Bersama Eksekutif dan Legislatif
Mewakili Bupati Tanah Bumbu H. Andi Rudi Latif, Pj. Sekretaris Daerah Yulian Herawati menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Sinergitas ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun Tanah Bumbu yang lebih maju, tertib, dan berkeadilan,” ungkap Yulian.

Ia menambahkan bahwa ketiga perda ini akan segera diajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk proses registrasi, sebagai langkah awal pemberlakuan secara resmi.

“Perda ini bukan hanya sekadar regulasi administratif, melainkan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Dukung Visi Tanah Bumbu Maju dan Beradab
Pengesahan ketiga perda ini dinilai krusial dalam mendukung agenda pembangunan daerah yang tertib hukum dan berorientasi pada kepentingan publik. Kehadiran Perda Bangunan Gedung akan memperkuat aspek legal pembangunan fisik, RPPLH menjadi landasan perlindungan lingkungan hidup, sementara revisi perda pajak dan retribusi memberikan kepastian hukum bagi optimalisasi pendapatan daerah.

Rapat paripurna ini juga turut dihadiri Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, perwakilan perusahaan daerah, serta Bank Kalsel Cabang Batulicin.

Dengan disahkannya tiga perda strategis ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam memperkuat arah pembangunan yang terstruktur, berkeadilan, dan selaras dengan visi “Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab”.(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here