Home Berita DPRD Tanah Bumbu Tetapkan Batas Akhir Pokir RKPD 2027 pada 28 Februari...

DPRD Tanah Bumbu Tetapkan Batas Akhir Pokir RKPD 2027 pada 28 Februari 2026, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga

54
0

Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan 28 Februari 2026 sebagai batas akhir penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Penetapan tenggat waktu tersebut disepakati dalam rapat koordinasi antara DPRD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanah Bumbu yang digelar di ruang rapat komisi DPRD, baru-baru ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui anggota dewan dapat diakomodasi secara sistematis, terukur, dan sesuai ketentuan perencanaan pembangunan daerah.

Anggota DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudharma, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa seluruh usulan Pokir wajib disampaikan melalui kanal resmi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

“SIPD-RI merupakan kanal resmi dalam penyampaian aspirasi melalui Pokir. Kami mengimbau seluruh pihak terkait agar memaksimalkan penggunaannya sehingga proses berjalan tertib administrasi dan sesuai jadwal,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketepatan waktu penginputan sangat penting agar tahapan verifikasi dan sinkronisasi dapat dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.

DPRD Tanah Bumbu menyatakan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat agar terintegrasi dalam dokumen RKPD 2027. Melalui mekanisme berbasis sistem dan prosedur yang berlaku, lembaga legislatif berharap usulan pembangunan yang bersumber dari kebutuhan masyarakat dapat menjadi bagian dari prioritas kebijakan daerah.

Langkah ini sekaligus menegaskan peran DPRD sebagai representasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here